Promosi Judi Online Kian Marak, Polda Jabar Buru Bandar Jaringan Selebgram dan YouTuber
loading...
A
A
A
BANDUNG - Promosi situs
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui identitas jaringan situs judi online tersebut. Namun begitu, polisi dipastikan bakal terus berupaya agar jaringan situs judi online dapat terungkap.
"Intinya kan spirit untuk melakukan pengungkapan terkait dengan jaringan seperti itu harus kuat," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga terus memantau media sosial termasuk akun para selebgram dan Youtuber untuk mencegah dilakukannya promosi situs judi online.
"Sudah jelas (dipantau), itu kan merupakan ruang (yang) ada kerentanan atau potensi melakukan tindak pidana. Otomatis akan menjadi perhatian pihak kepolisian," katanya.
Menurutnya, selama ini, para selebgram dan juga Youtuber sering kali ditawari langsung oleh bandar atau admin situs judi online untuk turut mempromosikan situs. Mereka yang tergiur lantas mengikuti tawaran tersebut karena dijanjikan mendapatkan upah yang tinggi.
"Jadi, pada saat ditawarkan, itu pilihan bagi mereka, dia terima atau tidak diterima. Yang menerima kemudian berhasil diungkap, maka Youtuber atau selebgram-nya kasus," ungkapnya.
Ibrahim pun mengultimatum kepada para selebgram dan Youtuber agar tak turut serta melakukan promosi situs judi online ada pidana yang dapat dikenakan. Selebgram yang atau Youtuber yang turut serta mempromosikan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
"Diharapkan bagi selebgram untuk waspada menerima endorse karena apabila endorse yang diterima tersebut bertentangan dengan hukum, otomatis itu akan berisiko kepada Youtuber atau selebgram itu sendiri," tegasnya.
Terpisah, Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengaku, sedang melakukan pengembangan atas perkara judi online. Pengembangan dilakukan dengan melibatkan Bareskrim Mabes Polri.
"Iya, kita akan kembangkan, kita akan bekerja sama dengan Polda Jabar, Unit Siber maupun dengan Bareskrim," tandasnya.
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui identitas jaringan situs judi online tersebut. Namun begitu, polisi dipastikan bakal terus berupaya agar jaringan situs judi online dapat terungkap.
"Intinya kan spirit untuk melakukan pengungkapan terkait dengan jaringan seperti itu harus kuat," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga terus memantau media sosial termasuk akun para selebgram dan Youtuber untuk mencegah dilakukannya promosi situs judi online.
"Sudah jelas (dipantau), itu kan merupakan ruang (yang) ada kerentanan atau potensi melakukan tindak pidana. Otomatis akan menjadi perhatian pihak kepolisian," katanya.
Menurutnya, selama ini, para selebgram dan juga Youtuber sering kali ditawari langsung oleh bandar atau admin situs judi online untuk turut mempromosikan situs. Mereka yang tergiur lantas mengikuti tawaran tersebut karena dijanjikan mendapatkan upah yang tinggi.
"Jadi, pada saat ditawarkan, itu pilihan bagi mereka, dia terima atau tidak diterima. Yang menerima kemudian berhasil diungkap, maka Youtuber atau selebgram-nya kasus," ungkapnya.
Ibrahim pun mengultimatum kepada para selebgram dan Youtuber agar tak turut serta melakukan promosi situs judi online ada pidana yang dapat dikenakan. Selebgram yang atau Youtuber yang turut serta mempromosikan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
"Diharapkan bagi selebgram untuk waspada menerima endorse karena apabila endorse yang diterima tersebut bertentangan dengan hukum, otomatis itu akan berisiko kepada Youtuber atau selebgram itu sendiri," tegasnya.
Terpisah, Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengaku, sedang melakukan pengembangan atas perkara judi online. Pengembangan dilakukan dengan melibatkan Bareskrim Mabes Polri.
"Iya, kita akan kembangkan, kita akan bekerja sama dengan Polda Jabar, Unit Siber maupun dengan Bareskrim," tandasnya.