Promosi Judi Online Kian Marak, Polda Jabar Buru Bandar Jaringan Selebgram dan YouTuber

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:46 WIB
loading...
Promosi Judi Online Kian Marak, Polda Jabar Buru Bandar Jaringan Selebgram dan YouTuber
Ferdian Paleka, Youtuber yang ditangkap Polda Jabar karena mempromosikan situs judi online. Polda Jabar kini memburu bandar situs judi online jaringan selebgram dan Youtuber. Foto/Agung Bakti Sarasa/MPI
A A A
BANDUNG - Promosi situs judi online melalui selebgram dan YouTuber kian marak dan meresahkan. Bahkan, beberapa diantaranya berhasil diringkus Polda Jabar baru-baru ini.

Adapun nama-nama selebgram dan YouTuber tersebut, di antaranya Ferdian Paleka yang diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar. Terbaru, ada Areta Febiola dan Deni Sukirno yang diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu bandar atau admin situs judi online yang meminta jasa dari para selebgram atau Youtuber tersebut.

"Iya, (jaringannya) itu akan kita berusaha untuk diungkap. Tidak akan kita biarkan," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Kamis (24/8/2023).


">

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui identitas jaringan situs judi online tersebut. Namun begitu, polisi dipastikan bakal terus berupaya agar jaringan situs judi online dapat terungkap.

"Intinya kan spirit untuk melakukan pengungkapan terkait dengan jaringan seperti itu harus kuat," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya juga terus memantau media sosial termasuk akun para selebgram dan Youtuber untuk mencegah dilakukannya promosi situs judi online.

"Sudah jelas (dipantau), itu kan merupakan ruang (yang) ada kerentanan atau potensi melakukan tindak pidana. Otomatis akan menjadi perhatian pihak kepolisian," katanya.

Menurutnya, selama ini, para selebgram dan juga Youtuber sering kali ditawari langsung oleh bandar atau admin situs judi online untuk turut mempromosikan situs. Mereka yang tergiur lantas mengikuti tawaran tersebut karena dijanjikan mendapatkan upah yang tinggi.

"Jadi, pada saat ditawarkan, itu pilihan bagi mereka, dia terima atau tidak diterima. Yang menerima kemudian berhasil diungkap, maka Youtuber atau selebgram-nya kasus," ungkapnya.

Ibrahim pun mengultimatum kepada para selebgram dan Youtuber agar tak turut serta melakukan promosi situs judi online ada pidana yang dapat dikenakan. Selebgram yang atau Youtuber yang turut serta mempromosikan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

"Diharapkan bagi selebgram untuk waspada menerima endorse karena apabila endorse yang diterima tersebut bertentangan dengan hukum, otomatis itu akan berisiko kepada Youtuber atau selebgram itu sendiri," tegasnya.

Terpisah, Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengaku, sedang melakukan pengembangan atas perkara judi online. Pengembangan dilakukan dengan melibatkan Bareskrim Mabes Polri.

"Iya, kita akan kembangkan, kita akan bekerja sama dengan Polda Jabar, Unit Siber maupun dengan Bareskrim," tandasnya.

Untuk diketahui, baru-baru ini, Areta Febiola dan Deni Sukirno ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran turut serta mempromosikan situs judi online.

Deni mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138. Promosi itu dilakukan lewat story akun Instagram-nya yakni @den.suu. Sedangkan Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus di antaranya zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram-nya dengan nama akun @aretaaaw.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Areta dan Deni mulanya dihubungi oleh admin situs judi online untuk ikut mempromosikan lewat DM Instagram. Percakapan itu lalu berlanjut ke WhatsApp.

Tergiur dengan tawaran itu, Areta dan Deni kemudian mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram. Saat diklik, pengikut Instagram Areta dan Deni akan diarahkan langsung ke situs judi online.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)