Sidang Kasus Pendeta Cabul di Surabaya Hadirkan Ahli Psikologi

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:42 WIB
loading...
Sidang Kasus Pendeta Cabul di Surabaya Hadirkan Ahli Psikologi
Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Hanny Layantara (tengah) menghadirkan saksi ahli psikologi.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Pendeta Hanny Layantara hari ini, Kamis (30/7/2020) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang akan dihadirkan adalah saksi ahli psikologi.

Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu mengatakan, ahli psikologi ini akan memaparkan kondisi akibat perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

(Baca juga: 9 Pengendara Moge Dari 2 Desa di Blitar Positif COVID-19 )

Ahli psikologi ini juga akan memberi keterangan terkait bimbingan terhadap korban sebelum melangkah ke persidangan. "Untuk persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli pidana," katanya di PN Surabaya, Kamis (30/7/2020).

Dari keterangan korban pula, dalam rentang waktu tahun 2005 hingga 2009, intensitas pencabulan diduga dalam seminggu empat hingga lima kali. Intensitas tersebut mulai berkurang pada tahun berikutnya hingga tahun 2011. Dari sebelumnya empat hingga lima kali seminggu menjadi dua kali.

Berkurangnya intensitas pencabulan ini karena terdakwa mengadopsi anak baru. Sebelum dicabuli, pelaku melakukan pendekatan kepada korban selama dua tahun. Waktu itu masih berumur 10 tahun.

(Baca juga: Sidang Pendeta Cabul, Istri Terdakwa Tak Hadir Jadi Saksi Karena Sakit )

Baru pada umur 12 tahun dan sudah dekat, baru dicabuli. "Pada waktu agenda pembacaan tuntutan nanti, kami minta agar terdakwa dituntut maksimal. Karena ini kejahatan luar biasa," tandas Betharia Thenu.

Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)