Sidang Pendeta Cabul, Istri Terdakwa Tak Hadir Jadi Saksi Karena Sakit

Jum'at, 17 Juli 2020 - 03:18 WIB
loading...
Sidang Pendeta Cabul, Istri Terdakwa Tak Hadir Jadi Saksi Karena Sakit
Bethania, juru bicara korban. Foto/INEWSTv/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Sidang lanjutan perkara pendeta cabul terhadap jemaatnya dengan terdakwa pendeta Hanny Layantara kembali digelar Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/7/2020) siang.

Sidang kali ini mengendakan mendengarkan keterangan tiga saksi, yaitu pembantu rumah tangga, pekerja gereja, dan AN, istri terdakwa. Namun dalam sidang, satu saksi, AN, istri terdakwa tidak hadir. (BACA JUGA: Kasus Oknum Pendeta Cabul, Lembaga Pemerhati Anak: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal )

Meski satu saksi tak hadir, sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Hanny Layantara terus berlanjut. Namun sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya itu berlangsung tertutup. (BACA JUGA: Kasus Pendeta Cabuli Bocah, Komnas PA Minta Dihukum Kebiri )

Bethania, juru bicara korban, tiga orang saksi itu diduga yang mengetahui terdakwa dan korban berada di lantai empat gereja. Keterangan para saksi tersebut nanti akan dikonfrontir dengan keterangan terdakwa. "Istri terdakwa AN tidak hadir dikarenakan kurang sehat," kata Bethania.

Bethania mengemukakan, korban IW kerap dipanggil ke lantai 4 gereja untuk menemui terdakwa Hanny Layantara. Di lantai 4 itu, korban harus melaksanakan "tugas". "Istri korban tau kalau korban sering diperintah ke lantai empat. Begitu juga dua saksi yang dihadirkan di persidangan ini. Kalau sudah dipanggil ke lantai empat, korban tau, harus melaksanakan "tugas"," ujar dia.

Seperti diketahui, kasus pendeta cabul ini mencuat setelah korban berinisial IW yang merupakan jemaat berusia bawah umur melalui juru bicaranya melapor ke Polda Jatim atas kasus pencabulan.

Berdasarkan laporkan korban, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan pendeta Hanny Layantara sebagai tersangka. Pendeta Hanny dianggap melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kini kasus pencabulan tengah disidangkan di PN Surabaya. Sidang telah berlangsung selama empat kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)