Penularan COVID-19 Tinggi di Perkantoran, Menpan RB: Pengawasannya Kurang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengakui salah satu klaster penularan COVID-19 perkantoran adalah instansi pemerintahan. Tingginya laju penyebaran virus corona di kantor pemerintahan dinilainya bisa jadi lantaran pengawasan yang kurang.
Menteri Tjahjo menyebut pengawasan dan mekanisme kerja ASN selama pandemi sebenarnya sudah diatur guna menekan penularan COVID-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 terkait Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
“Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan RB Nomor 58 sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan. Hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang,” ujar Tjahjo saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Dia meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperketat lagi pengawasan. Utamanya berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK. Misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai. Atau jika ditemukan ada pegawai yg positif maka kantor harus wfh (work from home) sementara,” jelasnya.
Ditanyakan apakah pemerintah akan kembali menerapkan WFH atau kerja dari rumah sepenuhnya, dia mengatakan bahwa hal ini diserahkan di masing-masing kantor instansi pemerintah. Tentunya dengan memperhatikan kondisi daerah instansi pemerintah tersebut.
“Misalnya PSBB penuh atau tidak. Di DKI kan PSBB transisi maka ada shift kerja ASN dan pembagian tugas kedinasan di kantor dan di rumah. SE Menpan RB fleksibel diserahkan kebijakan kepada masing-masing kantor sesuai dengan situasi dan kondisinya serta ASN-nya,” paparnya.
Menurutnya, jika instansi jadi tempat penularan maka harus disesuaikan sistem kerjanya. “Benar (disesuaikan). Ada yang 50:50, 30:70, dan ada yang WFH penuh seminggu misalnya. Tapi tetap ada yang piket di kantor,” tandasnya.
Menteri Tjahjo menyebut pengawasan dan mekanisme kerja ASN selama pandemi sebenarnya sudah diatur guna menekan penularan COVID-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 terkait Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
“Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan RB Nomor 58 sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan. Hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang,” ujar Tjahjo saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Dia meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperketat lagi pengawasan. Utamanya berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK. Misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai. Atau jika ditemukan ada pegawai yg positif maka kantor harus wfh (work from home) sementara,” jelasnya.
Ditanyakan apakah pemerintah akan kembali menerapkan WFH atau kerja dari rumah sepenuhnya, dia mengatakan bahwa hal ini diserahkan di masing-masing kantor instansi pemerintah. Tentunya dengan memperhatikan kondisi daerah instansi pemerintah tersebut.
“Misalnya PSBB penuh atau tidak. Di DKI kan PSBB transisi maka ada shift kerja ASN dan pembagian tugas kedinasan di kantor dan di rumah. SE Menpan RB fleksibel diserahkan kebijakan kepada masing-masing kantor sesuai dengan situasi dan kondisinya serta ASN-nya,” paparnya.
Menurutnya, jika instansi jadi tempat penularan maka harus disesuaikan sistem kerjanya. “Benar (disesuaikan). Ada yang 50:50, 30:70, dan ada yang WFH penuh seminggu misalnya. Tapi tetap ada yang piket di kantor,” tandasnya.
(tri)