Terjaring Operasi Pekat, Puluhan Drum Ciu Disita di Bayongbong Garut
loading...
A
A
A
GARUT - Polres Garut menyita puluhan drum minuman keras (miras) jenis ciu di Kampung Radug Hilir, Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong. Tak hanya ciu, polisi juga mengamankan berbagai jenis miras lainnya.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, diamankannya berbagai jenis miras ini merupakan upaya pihaknya dalam mengatasi laporan masyarakat dan berbagai insiden gangguan keamanan di daerah akibat dampak dari peredaran miras.
”Operasi pekat ini dilakukan untuk mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, sekaligus penanganan dari dampak peristiwa tindak kriminal lain di Garut yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras,”kata Rohman, Jumat (28/7/2023).
Berbagai miras lain yang juga ikut disita petugas dari operasi itu adalah dua ember tuak, 46 botol alkohol 70 persen One Med isi 100 ml per botol, 20 botol ciu dan 18 botol ciu rasa leci yang masing-masing berkapasitas 1 liter.
Seluruh minuman keras itu merupakan milik seseorang berinisial R (45) warga Desa Sukasenang, Bayongbong.
”Pemiliknya inisial R warga Desa Sukasenang Bayongbong. Penjual ini sudah kami berikan peringatan, pembinaan dan tipiring (tindak pidana ringan), sedangkan barang buktinya diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Garut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan aktivitas jual beli miras di lingkungan tempat tinggal mereka. Pengaruh miras setidaknya telah berpengaruh buruk pada kondisi keamanan di Garut.
”Berbagai tindak pidana yang terjadi sebagian disebabkan karena pengaruh miras. Belum lagi miras dapat memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya apabila pengemudinya berada dalam pengaruh alkohol, jadi laporkan jika ada yang mencurigakan,” tegasnya.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, diamankannya berbagai jenis miras ini merupakan upaya pihaknya dalam mengatasi laporan masyarakat dan berbagai insiden gangguan keamanan di daerah akibat dampak dari peredaran miras.
”Operasi pekat ini dilakukan untuk mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, sekaligus penanganan dari dampak peristiwa tindak kriminal lain di Garut yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras,”kata Rohman, Jumat (28/7/2023).
Berbagai miras lain yang juga ikut disita petugas dari operasi itu adalah dua ember tuak, 46 botol alkohol 70 persen One Med isi 100 ml per botol, 20 botol ciu dan 18 botol ciu rasa leci yang masing-masing berkapasitas 1 liter.
Seluruh minuman keras itu merupakan milik seseorang berinisial R (45) warga Desa Sukasenang, Bayongbong.
”Pemiliknya inisial R warga Desa Sukasenang Bayongbong. Penjual ini sudah kami berikan peringatan, pembinaan dan tipiring (tindak pidana ringan), sedangkan barang buktinya diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Garut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan aktivitas jual beli miras di lingkungan tempat tinggal mereka. Pengaruh miras setidaknya telah berpengaruh buruk pada kondisi keamanan di Garut.
”Berbagai tindak pidana yang terjadi sebagian disebabkan karena pengaruh miras. Belum lagi miras dapat memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya apabila pengemudinya berada dalam pengaruh alkohol, jadi laporkan jika ada yang mencurigakan,” tegasnya.
(ams)