Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar

Jum'at, 21 Juli 2023 - 07:18 WIB
loading...
Kejati Sulsel Tetapkan...
Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut pada 2020 lalu di Galesong, Kabupaten Takalar. Foto/Ist
A A A
MAKASSAR - Dua mantan direktur perusahaan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya diduga korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut pada 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar

Adapun mereka yang melakukan pengerukan pasir itu adalah Direktur PT Alefu Karya Mandiri, SY atau Sadimin Yitno Sutarjo (50). Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Direktur PT Banteng Laut Indonesia, AN atau Akbar Nugraha (29).

Baca juga: 153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut dalam kegiatan penambangan pasir laur," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Soetarmi menjelaskan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2023 di Lapas Kelas 1 Makassar.

Kasus ini bermula pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 telah dilakukan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara.

Pengerukan pasir laut dilaksanakan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia. Hasil dari penambangan pasir laut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Baca juga: Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel

Dalam penambangan, SY dan AN telah diberikan harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, GM, yang kini sudah jadi terdakwa sebesar Rp7.500 per meter kubik.

"Nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.

Dalam aturan tersebut, seharusnya harga dasar pasir laut adalah Rp10.000 per meter kubik. Penurunan harga itu tidak lepas dari peran GM yang bekerja sama dengan Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar pada 2020 yaitu terdakwa JM.

"GM mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik," tuturnya.

Akibat perbuatan keduanya, Pemkab Takalar mengalami kerugian Rp7 miliar. Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKD Takalar.

SY dan AN dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Polisi Tetapkan Habib...
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Rekomendasi
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Jejak Perang yang Diabadikan...
Jejak Perang yang Diabadikan dalam Al Quran, Apa Saja?
Ghana Lolos ke 32 Besar,...
Ghana Lolos ke 32 Besar, Skotlandia Tersingkir dan Steve Clarke Mundur
Berita Terkini
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved