Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar

Jum'at, 21 Juli 2023 - 07:18 WIB
loading...
A A A
Dalam aturan tersebut, seharusnya harga dasar pasir laut adalah Rp10.000 per meter kubik. Penurunan harga itu tidak lepas dari peran GM yang bekerja sama dengan Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar pada 2020 yaitu terdakwa JM.

"GM mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik," tuturnya.

Akibat perbuatan keduanya, Pemkab Takalar mengalami kerugian Rp7 miliar. Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKD Takalar.

SY dan AN dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)