Tersangka KDRT di Serpong Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Buka-bukaan soal Barang Bukti
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," bunyi keterangan yang dikutip dari situs PN Tangerang, Selasa (17/7/2023).
Namun, dalam perkara itu terdapat kejanggalan. Barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi berkurang drastis. Berikut daftar barang bukti yang diamankan berdasarkan situs PN Tangerang:
— 1 buah paper bag di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kertas
— 7 kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram
— 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram
— 1 unit handphone merek OPPO
Budyanto mengakui adanya penyusutan barang bukti ketika sampai di PN Tangerang. "Seingat saya di persidangan masih 2.000 lebih. 2.000 kapsul betul. 2.000an lebih," katanya.
Sebelumnya, Kepala Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan Budyanto sempat diadili atas kasus tersebut. Terkait penyusutan barang bukti, Arief mengaku tidak mengetahuinya.
"Iya bapak (Budyanto disidangkan di PN Tangerang). Masalah itu (barang bukti berkurang) kita nggak tahu, kan itu bukan kewenangan kita," ucapnya.
Arief menjelaskan, Budyanto dilaporkan bukan karena kepemilikan ribuan butir pil ekstasi. Namun, karena Budyanto tak melaporkan adanya peredaran narkotika.
"Terbuktinya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Saya hanya menjelaskan hasil putusan, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan jalannya persidangan karena itu wewenang majelis hakim. Barang buktinya 7 kapsul warna kuning metamfetamin dan 36 butir," jelasnya.
Jumlah barang bukti itu berbeda jauh dibandingkan dengan yang dirilis Polres Metro Tangerang Kota yakni sebanyak 2.342 butir pil ekstasi.
"Jadi, 7 kapsul warna hijau dan kuning hijau itu sama-sama metamfetamin, sama-sama narkotika golongan 1. Terdakwa di sini hanya terbukti melakukan tindak pidana tidak melapor adanya tindak pidana narkotika. Diputus 7 bulan, jadi tidak benar kalau ribuan butir, tidak benar," ucapnya.
Namun, dalam perkara itu terdapat kejanggalan. Barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi berkurang drastis. Berikut daftar barang bukti yang diamankan berdasarkan situs PN Tangerang:
— 1 buah paper bag di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kertas
— 7 kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram
— 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram
— 1 unit handphone merek OPPO
Budyanto mengakui adanya penyusutan barang bukti ketika sampai di PN Tangerang. "Seingat saya di persidangan masih 2.000 lebih. 2.000 kapsul betul. 2.000an lebih," katanya.
Sebelumnya, Kepala Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan Budyanto sempat diadili atas kasus tersebut. Terkait penyusutan barang bukti, Arief mengaku tidak mengetahuinya.
"Iya bapak (Budyanto disidangkan di PN Tangerang). Masalah itu (barang bukti berkurang) kita nggak tahu, kan itu bukan kewenangan kita," ucapnya.
Arief menjelaskan, Budyanto dilaporkan bukan karena kepemilikan ribuan butir pil ekstasi. Namun, karena Budyanto tak melaporkan adanya peredaran narkotika.
"Terbuktinya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Saya hanya menjelaskan hasil putusan, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan jalannya persidangan karena itu wewenang majelis hakim. Barang buktinya 7 kapsul warna kuning metamfetamin dan 36 butir," jelasnya.
Jumlah barang bukti itu berbeda jauh dibandingkan dengan yang dirilis Polres Metro Tangerang Kota yakni sebanyak 2.342 butir pil ekstasi.
"Jadi, 7 kapsul warna hijau dan kuning hijau itu sama-sama metamfetamin, sama-sama narkotika golongan 1. Terdakwa di sini hanya terbukti melakukan tindak pidana tidak melapor adanya tindak pidana narkotika. Diputus 7 bulan, jadi tidak benar kalau ribuan butir, tidak benar," ucapnya.