Tersangka KDRT di Serpong Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Buka-bukaan soal Barang Bukti

Rabu, 19 Juli 2023 - 07:12 WIB
loading...
Tersangka KDRT di Serpong...
Budyanto Djauhari, tersangka kasus KDRT istri hamil 4 bulan di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
TANGERANG - Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Budyanto Djauhari (38), buka-bukaan soal kasus narkoba yang pernah menjeratnya. Tersangka bernama alias kokoh AD Djau Bie Than ini pernah diringkus gara-gara kasus narkoba pada 2021.

Dari catatan MNC Portal Indonesia (MPI), Polres Metro Tangerang Kota pernah merilis kasus Budyanto pada Sabtu, 26 Juni 2021. Dia ditangkap polisi di kediamannya, Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.

"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Yang di media itu salah total (barang bukti). Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui tidak melaporkan," katanya, Selasa (18/7/2023).



Saat itu, polisi mengamankan barang bukti 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang. Polisi menjerat Budyanto dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Menurut Budyanto, barang haram itu bukan miliknya tapi temannya. Dia ikut terseret dalam kasus tersebut karena mengetahui adanya peredaran pil ekstasi tapi tidak melaporkan ke polisi.

"Saya diambil (diringkus) di Green Lake. Barbuk (Barang Bukti) di Pinang. Karena barbuk bukan milik saya tapi milik orang yang saya kenal tapi saya tidak melapor. Untuk itu saya dijerat Pasal 131 dengan tuntutan 10 bulan, vonis 7 bulan," ujarnya.

MPI kemudian menelusuri perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, Budyanto hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

Baca juga: Tersangka KDRT Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Tangsel Ditangkap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Rekomendasi
Jelajahi Dataran Tinggi...
Jelajahi Dataran Tinggi dan Perkotaan, BYD M6 DM Media Challenge Buktikan Efisiensi Teknologi Dual Mode
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved