Dianggap Menghina NU, GP Ansor Surabaya Laporkan Akun Facebook Ini

Senin, 27 Juli 2020 - 14:43 WIB
loading...
Dianggap Menghina NU,...
Ketua Rijalul Ansor, GP Ansor Kota Surabaya M Mundir menunjukkan sejumlah postingan akun facebook M Zakaria Al Anshori saat mendatangi Mapolrestabes Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Surabaya melaporkan akun facebook M Zakaria Al Anshori lantaran dianggap mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Setidaknya, ada enam postingan dari akun facebook M Zakaria Al Anshori yang dianggap berisi ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) beserta para tokohnya.

(Baca juga: Baguna Jatim Tingkatkan Kemampuan Penanganan Kebencanaan )

Ketua Rijalul Ansor, GP Ansor Kota Surabaya M Mundir saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya mengatakan, akun facebook M Zakaria Al Anshori sering mengunggah postingan yang berisi ujaran kebencian kepada NU. Tercatat sejak bulan Juni sampai dengan Juli 2020 sudah ada enam postingan.

"Perbuatan M Zakaria Al Anshori tidak bisa ditoleransi dan dipandang remeh. Sebab, dampaknya sangat besar dan dapat menimbulkan perpecahan antar kelompok maupun bangsa," katanya, Senin (27/6/2020).

Dalam laporan GP Ansor Surabaya menyebutkan, pada 10 Juni 2020, terlapor mengunggah postingan “Di NU sekarang semakin WOOOW Orang Bencong jadi Bu Nyai"..

Lalu pada tanggal 25 Juni 2020, terlapor mengupload sebuah meme Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum GP Ansor yang berisikan tulisan “TU MAK EGA (merujuk pd Megawati Soekarnoputri) MAU RUBAH PANCASILA JADI TRISILA ATAU EKASILA BAGAIMANA MENURUT ANDA? Gus Yaqut : Eehh…eehh..?? Emm/Kalau itu saya Angkat tangan saja pak".

(Baca juga: 4 Tahun Rumah Ini Tak Miliki Akses Keluar Karena Dipagari Tembok Tetangga )

Kemudian pada 26 Juni 2020, terlapor mengupload sebuah gambar BANSER yang disertai dengan tulisan “NASI BUNGKUS HARGA MATI FAKTA”. "Mengingat Indonesia merupakan negara hukum, sudah seharusnya masalah ini diselesaikan dengan cara konstitusional," imbuhnya.

Perbuatan terlapor, katanya, diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)".

"Dengan adanya upaya hukum tersebut, kami harapkan dapat memberikan edukasi dan efek jera bagi terlapor agar lebih berhati hati dalam berbicara dan berpendapat melalui media," tandas M Mundir.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5053 seconds (0.1#10.140)