Ini Hasil Pemeriksaan Tim Forensik Kasus Wanita Muda yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 09:21 WIB
loading...
Ini Hasil Pemeriksaan Tim Forensik Kasus Wanita Muda yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR
Seorang wanita muda di Kota Surabaya, ditemukan tewas di lantai dasar mal. Diduga, wanita muda tersebut tewas usai dianiaya kekasihnya yang merupakan anak anggota DPR. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Penganiayaan sadis menimpa seorang wanita muda di Kota Surabaya. Akibat penganiayaan tersebut, wanita muda itu tewas di lantai dasar mal dengan kondisi mengenaskan dan terdapat bekas dilindas ban mobil di lengan korban.

Belakangan diketahui pelaku aksi sadis tersebut anak anggota DPR berinisial GR dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil rekaman CCTV diketahui tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban usai dugem, Dini Sera Apriyanti merupakan pacarnya.

Sementara hasil Tim Forensik RS dr Soetomo menyebutkan ditemukan banyak luka di sekujur tubuhkorban mulai dari kepala, leher, perut hingga kaki bagian paha. Bahkan tiga tulang iga korban putus diduga akibat terlindas mobil tersangka.



”Luka yang mencengangkan, ada dugaan korban mengalami kekerasan fisik secara sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Tim Dokter Foreksi RS dr Soetomo Renny Sumulyo kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Menurut dia, korban mengalami luka memar dileher dan kepala bagian belakang yang diduga akibat pukulan benda keras dan tiga tulang iga putus akibat dilindas mobil. ”Korban mengalami kekerasan berat hingga menyebabkan meninggal dunia,” ucapnya.



Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, aksi kekerasan itu terjadi saat mereka berdua usai keluar dari tempat karaoke mereka terlibat cekcok dan berujung dengan kekerasan fisik. ”Tersangka sempat melindas tubuh korban,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Gregorius Ronald Tannur(31) anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB tersebut terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 359 KHUP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2192 seconds (0.1#10.140)