Menyayat Hati, Balita di Surabaya Tewas Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tulang Tengkorak Patah
loading...
A
A
A
SURABAYA - Menyayat hati nasib yang dialami balita laki-laki berinisial SRH yang baru berusia 2,5 tahun. Diatewas penuh luka setelah berkali-kali dianiaya secara keji dan sadis oleh pacar ibu kandungnya.
Korban mengalami luka akibat kekerasan di organ bagian luar dan dalam tubuh.
Terungkap, balita SRH tewas usai dianiya di kamar kos kawasan Jalan Kutisari, Surabaya, Jawa Timur. Setelah diselidiki poloso, diketahui korban tewas dibunuh oleh Riski (27) yang merupakan pacar ibu kandungnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, tersangka Riski mengaku tegas menganiaya anak pacar selingkuhannya hingga tewas hanya gara-gara sering menangis.
"Bentuk kekerasannya mulai leher korban dicekik, hingga kepala dibenturkan ke lantai. Korban tewas setelah mengalami patah tulang tengkorak bagian belakang, pendaharan pada otak besar-kecil, batang, serta otot dinding perut. Selain itu ada pembekuan darah di jantung," katanya, Jumat (16/2/2024).
Petugas saat menangkap tersangka berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya seprei dan baju korban.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHO dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegasnya.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Korban mengalami luka akibat kekerasan di organ bagian luar dan dalam tubuh.
Terungkap, balita SRH tewas usai dianiya di kamar kos kawasan Jalan Kutisari, Surabaya, Jawa Timur. Setelah diselidiki poloso, diketahui korban tewas dibunuh oleh Riski (27) yang merupakan pacar ibu kandungnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, tersangka Riski mengaku tegas menganiaya anak pacar selingkuhannya hingga tewas hanya gara-gara sering menangis.
"Bentuk kekerasannya mulai leher korban dicekik, hingga kepala dibenturkan ke lantai. Korban tewas setelah mengalami patah tulang tengkorak bagian belakang, pendaharan pada otak besar-kecil, batang, serta otot dinding perut. Selain itu ada pembekuan darah di jantung," katanya, Jumat (16/2/2024).
Petugas saat menangkap tersangka berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya seprei dan baju korban.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHO dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegasnya.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(shf)