Tikam Suami Selingkuhan, Pria di Ogan Ilir Dijebloskan Tahanan
loading...
A
A
A
OGAN ILIR - Polres Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap Amsal (41) warga Dusun V, Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Amsal ditangkap, usai menikam Muhli (43) yang merupakan suami wanita selingkuhannya.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengatakan, peristiwa penikaman ini terjadi pada Selasa (4/7/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sedang mengawasi rumahnya, karena mencurigai istrinya telah selingkuh dengan pelaku.
Dugaan korban benar. Pelaku terlihat masuk ke dalam rumah korban saat tengah malam. Melihat hal itu, korban langsung menobrak pintu rumahnya dan didapati tersangka saat hendak mengunci pintu rumah korban.
"Korban langsung berteriak maling, sehingga tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Dengan menggunakan tangan kiri, tersangka langsung menikamkan pisau ke arah dada korban," ungkap Hermansyah.
Namun korban sempat menangkis tikaman tersangka, sehingga melukai kedua belah tangan dan dada sebelah kiri korban. Atas kejadian penikaman yang dialaminya tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Tanjung Raja.
Setelah mendapatkan laporan korban, pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 01.45 WIB, Kapolsek Tanjung Raja didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Ipda Zulkarnain bersama Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan dia mengakui perbuatannya menikam korban. Kemudian pelaku beserta barang bukti penikaman kami bawa ke Polsek Tanjung Raja, untuk kepentingan penyelidikan," pungkas Hermansyah.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengatakan, peristiwa penikaman ini terjadi pada Selasa (4/7/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sedang mengawasi rumahnya, karena mencurigai istrinya telah selingkuh dengan pelaku.
Dugaan korban benar. Pelaku terlihat masuk ke dalam rumah korban saat tengah malam. Melihat hal itu, korban langsung menobrak pintu rumahnya dan didapati tersangka saat hendak mengunci pintu rumah korban.
"Korban langsung berteriak maling, sehingga tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Dengan menggunakan tangan kiri, tersangka langsung menikamkan pisau ke arah dada korban," ungkap Hermansyah.
Namun korban sempat menangkis tikaman tersangka, sehingga melukai kedua belah tangan dan dada sebelah kiri korban. Atas kejadian penikaman yang dialaminya tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Tanjung Raja.
Setelah mendapatkan laporan korban, pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 01.45 WIB, Kapolsek Tanjung Raja didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Ipda Zulkarnain bersama Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan dia mengakui perbuatannya menikam korban. Kemudian pelaku beserta barang bukti penikaman kami bawa ke Polsek Tanjung Raja, untuk kepentingan penyelidikan," pungkas Hermansyah.
(eyt)