Miris! Ketua RW Aniaya Warga hingga Tewas Hanya Gara-gara Curi Kunyit

Selasa, 04 Juli 2023 - 01:22 WIB
loading...
A A A
Nyawa korban tidak tertolong setelah tiga hari menjalani perawatan medis di RSUD Ibnu Sina Gresik. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni balok kayu berukuran 4 x 6 cm, sebilah celurit, dan kunyit.



Di hadapan petugas, Bonadi mengaku emosi dan sakit hati karena memergoki korban mencuri kunyit di kebunnya. "Dia mencuri kunyit. Jumlahnya tidak banyak. Sebenarnya sudah saya tegur, tapi dia mengambil celurit dan membawa anak saya. Karena terancam, saya pukul pakai balok kayu di bagian kepalanya," ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kini Bonadi mendekam di sel tahanan Polres Gresik, untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan hingga mengakibatkan korban tewas, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)