Miris! Ketua RW Aniaya Warga hingga Tewas Hanya Gara-gara Curi Kunyit

Selasa, 04 Juli 2023 - 01:22 WIB
loading...
Miris! Ketua RW Aniaya...
Seorang Ketua RW, Bonadi (44) ditangkap Satreskrim Polres Gresik, karena menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas hanya gara-gara korban mencuri kunyit. Foto/iNews TV/Agus Ismanto
A A A
GRESIK - Seorang Ketua RW di Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jatim, Bonadi (44) ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Bonadi menjadi tersangka penganiayaan terhadap warganya sendiri, Mujiono (40).



Akibat penganiayaan yang dilakukan Bonadi, Mujiono akhirnya tewas. Antara pelaku dengan korban penganiayaan masih bertetangga, bahkan rumah keduanya berdekatan. Penganiayaan tersebut, dipicu peristiwa pencurian kunyit.



Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, dari hasil autopsi korban penganiayaan mengalami luka sedalam 6 cm di bagian kepala. "Jenazah korban sudah sempat dimakamkan, namun karena keluarga tidak terima akhirnya dilakukan ekshumasi untuk kepentingan penyelidikan," ungkapnya.



Penganiayaan itu berawal dari kekecewaan tersangka Bonadi yang memergoki korban Mujiono mencuri kunyit. Peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi di belakang rumah tersangka pada Rabu (21/6/2023).

Saat memergoki korban mencuri kunyit, tersangka menegur korban namun akhirnya terlibat cek-cok. Emosi tersangka semakin memuncak, saat korban mengancam anak kandungnya dengan sebilah celurit.

Miris! Ketua RW Aniaya Warga hingga Tewas Hanya Gara-gara Curi Kunyit


Tak kuat menahan emosi, tersangka secara spontan mengambil balok kayu kemudian mengayunkan tepat di kepala bagian belakang korban. Akibat luka yang diderita, korban akhirnya dilarikan ke Puskesmas kemudian dirujuk di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Nyawa korban tidak tertolong setelah tiga hari menjalani perawatan medis di RSUD Ibnu Sina Gresik. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni balok kayu berukuran 4 x 6 cm, sebilah celurit, dan kunyit.



Di hadapan petugas, Bonadi mengaku emosi dan sakit hati karena memergoki korban mencuri kunyit di kebunnya. "Dia mencuri kunyit. Jumlahnya tidak banyak. Sebenarnya sudah saya tegur, tapi dia mengambil celurit dan membawa anak saya. Karena terancam, saya pukul pakai balok kayu di bagian kepalanya," ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kini Bonadi mendekam di sel tahanan Polres Gresik, untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan hingga mengakibatkan korban tewas, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2540 seconds (0.1#10.140)