Pembunuh Pasutri Pengusaha Tulungagung Ditangkap, Motifnya Terkait Akik untuk Ritual
loading...
A
A
A
TULUNGAGUNG - Pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) pengusaha di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu berhasil diungkap polisi. Satu pelaku pembunuhan juga telah ditangkap, dan ditahan di Polres Tulungagung.
Pelaku pembunuhan pengusaha tersebut, diketahui bernama Edi Porwanto alias Glowoh warga Desa Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Glowoh ditangkap dua hari usai terjadinya pembunuhan yang menggemparkan Tulungagung.
Pasutri penguasaha tersebut, ditemukan tewas terbunuh di dalam ruang karaoke pribadi yang ada di rumahnya, pada Kamis (29/6/2023) petang. "Tersangka kami tangkap pada Sabtu (1/7/2023)," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, pembunuhan ini bermotif sakit hati dari tersangka. "Awalnya tersangka mendatangi korban pada Rabu (28/6/2023) malam, dengan tujuan menagih uang pembelian batu akik yang diklaim bisa dijadikan sarana ritual," ungkapnya.
Batu akik tersebut milik tersangka, dan dibeli oleh korban Tri Suharno seharga Rp250 juta, pada tahun 2021 silam. Namun sejak pembelian tersebut, korban disebut oleh tersangka belum membayar batu akik miliknya.
Diduga saat melakukan penagihan, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka. Dengan penuh emosi, tersangka memukuli korban hingga tewas. "Tersangka memukuli korban sebanyak 20 kali. Setelah korban tewas, tangan dan kaki korban diikat oleh pelaku, serta menyumpal mulut korban pakai potongan sandal dan lakban," ungkap Eko.
Pelaku pembunuhan pengusaha tersebut, diketahui bernama Edi Porwanto alias Glowoh warga Desa Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Glowoh ditangkap dua hari usai terjadinya pembunuhan yang menggemparkan Tulungagung.
Pasutri penguasaha tersebut, ditemukan tewas terbunuh di dalam ruang karaoke pribadi yang ada di rumahnya, pada Kamis (29/6/2023) petang. "Tersangka kami tangkap pada Sabtu (1/7/2023)," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, pembunuhan ini bermotif sakit hati dari tersangka. "Awalnya tersangka mendatangi korban pada Rabu (28/6/2023) malam, dengan tujuan menagih uang pembelian batu akik yang diklaim bisa dijadikan sarana ritual," ungkapnya.
Batu akik tersebut milik tersangka, dan dibeli oleh korban Tri Suharno seharga Rp250 juta, pada tahun 2021 silam. Namun sejak pembelian tersebut, korban disebut oleh tersangka belum membayar batu akik miliknya.
Diduga saat melakukan penagihan, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka. Dengan penuh emosi, tersangka memukuli korban hingga tewas. "Tersangka memukuli korban sebanyak 20 kali. Setelah korban tewas, tangan dan kaki korban diikat oleh pelaku, serta menyumpal mulut korban pakai potongan sandal dan lakban," ungkap Eko.