Pembunuh Pasutri Pengusaha Tulungagung Ditangkap, Motifnya Terkait Akik untuk Ritual

Senin, 03 Juli 2023 - 20:53 WIB
loading...
Pembunuh Pasutri Pengusaha...
Polisi menangkap Edi Porwanto alias Glowoh, pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) pengusaha yang menggemparkan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Foto/iNews TV/Anang Agus Faisal
A A A
TULUNGAGUNG - Pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) pengusaha di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu berhasil diungkap polisi. Satu pelaku pembunuhan juga telah ditangkap, dan ditahan di Polres Tulungagung.



Pelaku pembunuhan pengusaha tersebut, diketahui bernama Edi Porwanto alias Glowoh warga Desa Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Glowoh ditangkap dua hari usai terjadinya pembunuhan yang menggemparkan Tulungagung.



Pasutri penguasaha tersebut, ditemukan tewas terbunuh di dalam ruang karaoke pribadi yang ada di rumahnya, pada Kamis (29/6/2023) petang. "Tersangka kami tangkap pada Sabtu (1/7/2023)," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.



Lebih lanjut Eko menjelaskan, pembunuhan ini bermotif sakit hati dari tersangka. "Awalnya tersangka mendatangi korban pada Rabu (28/6/2023) malam, dengan tujuan menagih uang pembelian batu akik yang diklaim bisa dijadikan sarana ritual," ungkapnya.

Batu akik tersebut milik tersangka, dan dibeli oleh korban Tri Suharno seharga Rp250 juta, pada tahun 2021 silam. Namun sejak pembelian tersebut, korban disebut oleh tersangka belum membayar batu akik miliknya.

Pembunuh Pasutri Pengusaha Tulungagung Ditangkap, Motifnya Terkait Akik untuk Ritual


Diduga saat melakukan penagihan, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka. Dengan penuh emosi, tersangka memukuli korban hingga tewas. "Tersangka memukuli korban sebanyak 20 kali. Setelah korban tewas, tangan dan kaki korban diikat oleh pelaku, serta menyumpal mulut korban pakai potongan sandal dan lakban," ungkap Eko.

Tidak berselang lama, istri korban Tri Suharno, Ning Nur Rahayu mencari suaminya ke ruang karaoke karena dua kali ditelepon tidak diangkat. Korban Ning Nur Rahayu kaget melihat suaminya sudah tewas dalam kondisi terikat.



Tersangka yang takut perbuatannya telah diketahui istri korban, langsung kalap dan memukuli korban Ning Nur Rahayu hingga tewas. Leher wanita berusia 49 tahun tersebut, juga dijerat kabel oleh pelaku pembunuhan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Tulungagung, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4477 seconds (0.1#10.140)