Pembunuh Pasutri Pengusaha Tulungagung Ditangkap, Motifnya Terkait Akik untuk Ritual

Senin, 03 Juli 2023 - 20:53 WIB
loading...
Pembunuh Pasutri Pengusaha...
Polisi menangkap Edi Porwanto alias Glowoh, pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) pengusaha yang menggemparkan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Foto/iNews TV/Anang Agus Faisal
A A A
TULUNGAGUNG - Pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) pengusaha di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu berhasil diungkap polisi. Satu pelaku pembunuhan juga telah ditangkap, dan ditahan di Polres Tulungagung.

Baca juga: Ibu Korban Pembunuhan di Sadakeling Bandung Minta Bantuan Hotman Paris

Pelaku pembunuhan pengusaha tersebut, diketahui bernama Edi Porwanto alias Glowoh warga Desa Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Glowoh ditangkap dua hari usai terjadinya pembunuhan yang menggemparkan Tulungagung.



Pasutri penguasaha tersebut, ditemukan tewas terbunuh di dalam ruang karaoke pribadi yang ada di rumahnya, pada Kamis (29/6/2023) petang. "Tersangka kami tangkap pada Sabtu (1/7/2023)," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

baca juga: Tawuran Warga Dua Desa Pecah, 2 Tewas dan 1 Luka Parah

Lebih lanjut Eko menjelaskan, pembunuhan ini bermotif sakit hati dari tersangka. "Awalnya tersangka mendatangi korban pada Rabu (28/6/2023) malam, dengan tujuan menagih uang pembelian batu akik yang diklaim bisa dijadikan sarana ritual," ungkapnya.

Batu akik tersebut milik tersangka, dan dibeli oleh korban Tri Suharno seharga Rp250 juta, pada tahun 2021 silam. Namun sejak pembelian tersebut, korban disebut oleh tersangka belum membayar batu akik miliknya.

Pembunuh Pasutri Pengusaha Tulungagung Ditangkap, Motifnya Terkait Akik untuk Ritual


Diduga saat melakukan penagihan, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka. Dengan penuh emosi, tersangka memukuli korban hingga tewas. "Tersangka memukuli korban sebanyak 20 kali. Setelah korban tewas, tangan dan kaki korban diikat oleh pelaku, serta menyumpal mulut korban pakai potongan sandal dan lakban," ungkap Eko.

Tidak berselang lama, istri korban Tri Suharno, Ning Nur Rahayu mencari suaminya ke ruang karaoke karena dua kali ditelepon tidak diangkat. Korban Ning Nur Rahayu kaget melihat suaminya sudah tewas dalam kondisi terikat.

Baca juga: Gempar! Seorang Perempuan Terekam Jadi Imam Salat dengan Makmum Pria

Tersangka yang takut perbuatannya telah diketahui istri korban, langsung kalap dan memukuli korban Ning Nur Rahayu hingga tewas. Leher wanita berusia 49 tahun tersebut, juga dijerat kabel oleh pelaku pembunuhan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Tulungagung, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
Pengusaha Ini Bagikan...
Pengusaha Ini Bagikan Filosofi Kepemimpinan dalam Bukunya Keduanya
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved