Pembunuh Pasutri Pengusaha Tulungagung Ditangkap, Motifnya Terkait Akik untuk Ritual

Senin, 03 Juli 2023 - 20:53 WIB
loading...
A A A
Tidak berselang lama, istri korban Tri Suharno, Ning Nur Rahayu mencari suaminya ke ruang karaoke karena dua kali ditelepon tidak diangkat. Korban Ning Nur Rahayu kaget melihat suaminya sudah tewas dalam kondisi terikat.



Tersangka yang takut perbuatannya telah diketahui istri korban, langsung kalap dan memukuli korban Ning Nur Rahayu hingga tewas. Leher wanita berusia 49 tahun tersebut, juga dijerat kabel oleh pelaku pembunuhan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Tulungagung, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)