Beraksi Malam Takbiran, Residivis Maling Motor di Malang Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
Tersangka menggunakan alat bantu kunci letter T dan merusak kontak sepeda motor incarannya. Setelah berhasil membawa lari motor korban, AP akan kembali lagi untuk mengambil motor miliknya yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian.
“Modusnya masih cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan AP ternyata tak sekali beraksi. Ia bahkan pernah dua kali masuk penjara sebelumnya. Di tahun 2016 lalu misalnya ia pernah ditahan di Lapas Lowokwaru Malang atas kasus pencurian burung, sedangkan 2022 kasus curanmor.
”Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan,” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku AP terpaksa harus menginap di Polsek Dau. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Modusnya masih cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan AP ternyata tak sekali beraksi. Ia bahkan pernah dua kali masuk penjara sebelumnya. Di tahun 2016 lalu misalnya ia pernah ditahan di Lapas Lowokwaru Malang atas kasus pencurian burung, sedangkan 2022 kasus curanmor.
”Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan,” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku AP terpaksa harus menginap di Polsek Dau. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(ams)