Beraksi Malam Takbiran, Residivis Maling Motor di Malang Dibekuk Polisi

Jum'at, 30 Juni 2023 - 13:57 WIB
loading...
Beraksi Malam Takbiran, Residivis Maling Motor di Malang Dibekuk Polisi
Polres Malang membekuk AP (41), residivis pencurian sepeda motor usai beraksi di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Foto/Istimewa
A A A
MALANG - Polres Malang membekuk residivis pencurian sepeda motor usai beraksi di permukiman warga di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial AP (41) beraksi pada saat malam takbiran, Selasa (27/6/2023).

”Sebelum ditangkap, pelaku beraksi di rumah warga bernama Resky Wahyu (26), pelaku melancarkan aksinya saat malam takbiran,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Jumat (30/6/2023).

Penangkapan pelaku bermula saat korban meletakkan sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya di halaman rumah karena hendak dipakai adiknya. Usai berpamitan orangtuanya, Resky pergi keluar rumah untuk bekerja menggunakan kendaraan lain.



Saat perjalanan, korban dihubungi keluarga jika motor yang sebelumnya diletakkan di halaman sudah raib dibawa pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau.

Dibantu warga, petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan menyisir sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh pelaku. ”Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama warga, kemudian diamankan ke Polsek Dau,” ucapnya.

Saat diamankan, AP akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada petugas AP mengakui kerap kali beraksi mencuri sepeda motor di beberapa kawasan permukiman warga yang sepi.



Sebelum menjalankan aksinya, ia terlebih dahulu berkeliling dengan sepeda motor memantau situasi.

”Usai mendapat target, AP menyembunyikan motor miliknya di semak-semak, kemudian berjalan kaki mendekati motor yang menjadi incarannya,” ungkapnya.

Tersangka menggunakan alat bantu kunci letter T dan merusak kontak sepeda motor incarannya. Setelah berhasil membawa lari motor korban, AP akan kembali lagi untuk mengambil motor miliknya yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian.

“Modusnya masih cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban,” ungkapnya.



Dari hasil penyelidikan AP ternyata tak sekali beraksi. Ia bahkan pernah dua kali masuk penjara sebelumnya. Di tahun 2016 lalu misalnya ia pernah ditahan di Lapas Lowokwaru Malang atas kasus pencurian burung, sedangkan 2022 kasus curanmor.

”Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku AP terpaksa harus menginap di Polsek Dau. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2675 seconds (0.1#10.140)