Memilukan! Ibu Hamil di Mataram NTB Dijebloskan Penjara Hanya Gara-gara Jualan di Sepadan Pantai
loading...
A
A
A
MATARAM - Siti Zubaidah yang tengah hamil, harus menahan pilu berpisah dengan anaknya yang masih kecil. Wanita asal Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, NTB tersebut, dijebloskan penjara oleh tim jaksa Kejari Mataram, hanya gara-gara berjualan di sepadan Pantai Duduk.
Baca Juga: Bayi 9 Bulan Ini Ikut Dipenjara Bersama Ibu Sang Penjual Sabu
Tangis pilu pecah, saat ibu rumah tangga yang tengah hamil tersebut, diekskusi oleh tim jaksa Kejari Mataram, di hadapan anaknya yang masih kecil. Siti Zubaidah dijebloskan penjara, bersama enam pedagang lainnya setelah memenuhi panggilan ekskusi dari Kejari Mataram.
Saat menyiapkan barang-barang untuk dibawa masuk ke penjara, Siti Zubaidah tak kuasa menahan air matanya. Dia juga menangis sejadi-jadinya sambil memeluk anaknya yang masih berusia empat tahun. Sebagai ibu, dia tak kuasa meninggalkan anaknya yang belum mengerti apa-apa itu sendirian.
Sejumlah pedagang yang berjualan di Pantai Duduk, juga merasakan kepiluan mendalam saat menyaksikan Siti Zubaidah berpamitan kepada anaknya. Meski Siti Zubaidah hanya dipenjara untuk 14 hari ke depan, tetapi hal itu sangat memberatkannya harus berpisah dengan anaknya yang masih kecil.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Barat, Abu Bakar Abdullah mengaku sangat prihatin dengan kondisi yang dialami Siti Zubaidah bersama enam pedagang kecil lainnya. "Ada yang alpa dalam membela masyarakat, hingga mereka harus dipenjara," tegasnya.
Baca Juga: Bayi 9 Bulan Ini Ikut Dipenjara Bersama Ibu Sang Penjual Sabu
Tangis pilu pecah, saat ibu rumah tangga yang tengah hamil tersebut, diekskusi oleh tim jaksa Kejari Mataram, di hadapan anaknya yang masih kecil. Siti Zubaidah dijebloskan penjara, bersama enam pedagang lainnya setelah memenuhi panggilan ekskusi dari Kejari Mataram.
Saat menyiapkan barang-barang untuk dibawa masuk ke penjara, Siti Zubaidah tak kuasa menahan air matanya. Dia juga menangis sejadi-jadinya sambil memeluk anaknya yang masih berusia empat tahun. Sebagai ibu, dia tak kuasa meninggalkan anaknya yang belum mengerti apa-apa itu sendirian.
Sejumlah pedagang yang berjualan di Pantai Duduk, juga merasakan kepiluan mendalam saat menyaksikan Siti Zubaidah berpamitan kepada anaknya. Meski Siti Zubaidah hanya dipenjara untuk 14 hari ke depan, tetapi hal itu sangat memberatkannya harus berpisah dengan anaknya yang masih kecil.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Barat, Abu Bakar Abdullah mengaku sangat prihatin dengan kondisi yang dialami Siti Zubaidah bersama enam pedagang kecil lainnya. "Ada yang alpa dalam membela masyarakat, hingga mereka harus dipenjara," tegasnya.
(eyt)