Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap, Suku Da'a Lakukan Protes ke Polres Pasangkayu
loading...
A
A
A
PASANGKAYU - Seorang siswa SMA yang berasal dari Suku Da'a jadi korban salah tangkap, dan dianiaya oleh anggota Polres Pasangkayu, saat melakukan penangkapan pengedar narkoba. Salah tangkap tersebut, terjadi di Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Warga Suku Da'a melancarkan protes keras kepada Polres pasangkayu, terkait kejadian salah tangkap tersebut. Setelah melalui pertemuan adat Suku Da'a di balai pertemuan adat atau Bantaya di Dusun Duria Sulapa, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ahirnya perselisihan tersebut berakhir damai.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri perwakilan Polres pasangkayu, Kompol Sujarwo, bersama Ketua Dewan Adat Suku Da'a, serta orang tua korban dan pemerintah desa, serta disaksikan warga Suku Da'a.
Pimpinan lembaga adat Suku Da'a, Panggo menyebutkan, dalam pertemuan tersebut akhirnya pelaku salah tangkap dijatuhi sanksi adat, yang dikonversi dalam bentuk uang sebesar Rp10 juta untuk biaya pengobatan korban yang mengalami pemukulan saat operasi pengejaran bandar narkoba di Jalan Trans Sulawesi.
Panggo mengatakan, sanksi yang diberikan masih terbilang ringan, namun ini akan menjadi peringatan kepada pihak kepolisian untuk tidak represif saat melakukan operasi penangkapan.
"Pada prinsipnya, setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekurangan sehingga tidak ada alasan untuk tidak saling memaafkan, termasuk dalam kasus ini. Meski demikian, sikap aparat yang melakukan pemukulan tersebut tetap diberikan sanksi," tegas Panggo.
Warga Suku Da'a melancarkan protes keras kepada Polres pasangkayu, terkait kejadian salah tangkap tersebut. Setelah melalui pertemuan adat Suku Da'a di balai pertemuan adat atau Bantaya di Dusun Duria Sulapa, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ahirnya perselisihan tersebut berakhir damai.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri perwakilan Polres pasangkayu, Kompol Sujarwo, bersama Ketua Dewan Adat Suku Da'a, serta orang tua korban dan pemerintah desa, serta disaksikan warga Suku Da'a.
Pimpinan lembaga adat Suku Da'a, Panggo menyebutkan, dalam pertemuan tersebut akhirnya pelaku salah tangkap dijatuhi sanksi adat, yang dikonversi dalam bentuk uang sebesar Rp10 juta untuk biaya pengobatan korban yang mengalami pemukulan saat operasi pengejaran bandar narkoba di Jalan Trans Sulawesi.
Panggo mengatakan, sanksi yang diberikan masih terbilang ringan, namun ini akan menjadi peringatan kepada pihak kepolisian untuk tidak represif saat melakukan operasi penangkapan.
"Pada prinsipnya, setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekurangan sehingga tidak ada alasan untuk tidak saling memaafkan, termasuk dalam kasus ini. Meski demikian, sikap aparat yang melakukan pemukulan tersebut tetap diberikan sanksi," tegas Panggo.