Bayi 9 Bulan Ini Ikut Dipenjara Bersama Ibu Sang Penjual Sabu
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Rfy bayi berusia 9 bulan harus ikut merasakan dinginnya udara di jeruji besi karena ulah sang ibu. Rfy adalah putera Siti Aminah (37) seorang ibu warga Gang Malangwar, RT 24, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin (Kobar), Kalteng yang nekat menjadi penjual sabu demi biaya pengobatan sang anak yang terkena penyakit jantung koroner.
"Kali ini kami terpaksa menahan Siti Aminah karena ini sudah yang ketiga kalinya terjerat kasus narkoba. Karena bayinya masih membutuhkan ASI dan saat ini sakit jantung koroner jadi tak bisa lepas dari ibunya," ujar Kasat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Iptu Kariatmono di ruang penyidikan, Selasa (31/1/2017).
Dia menjelaskan, Siti ini residivis kasus sabu. Pada 2011 lalu pernah ditangkap dan divonis 2 tahun penjara. Kemudian pada Juni 2016 kembali ditangkap dan divonis 7 tahun. (Baca juga: Ibu Nekat Jual Sabu demi Anaknya yang Sakit Jantung Koroner)
"Namun dia banding di pengadilan tinggi dan mengajukan ke kejaksaan sebagai tahanan kota dan dikabulkan. Senin malam kita tangkap lagi karena memiliki 28 gram sabu di rumahnya," timpal Kariatmono.
Siti kini hanya hidup berdua dengan Rfy sementara sang suami duluan mendekam di Lapas Pangkalan Bun dalam kasus sabu untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.
"Kalau dari sisi kemanusian memang kita tidak tega, terutama kepada sang bayi yang harus ikut di dalam sel. Tapi tak ada jalan lain. Saat ini kami juga berusaha mencarikan pengasuh," tukasnya.
Sebelumnya Siti ditangkap di rumahnya pada Minggu (29/1/2017) malam sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya. Saat kita geledah ditemukan di dalam rumah kontrakannya total 28 gram sabu yang sudah dikemas menjadi beberapa paket dan 10 butir pil ektasi," ujar Kasat Res Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono di Mapolres, Senin (30/1/2017).
Tak hanya sabu, dua timbangan digital, bong, dan sejumlah klip plastik juga berhasil ditemukan polisi saat penggeledahan.
"Selain penjual sabu, dia juga pemakai. Siti ini statusnya terpidana karena sudah divonis PN Pangkalan Bun 7 tahun penjara dalam kasus sabu beberapa waktu lalu. Tapi dia ajukan banding di pengadilan tinggi. Dia ini tahanan kota kejaksaan karena pertimbangan punya anak kecil berumur 9 bulan yang sedang sakit jantung," paparnya.
Sementara itu, tersangka Siti mengaku nekat kembali menjual sabu karena butuh biaya pengobatan sang anak yang terkena jantung koroner.
"Saya butuh biaya untuk pengobatan anak saya. Saya bingung harus berbuat apa demi anak saya. Saya memang sudah divonis 7 tahun dalam kasus serupa tapi saya banding," kata Siti di hadapan penyidik sambil terisak isak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Siti kembali dijerat Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Kali ini kami terpaksa menahan Siti Aminah karena ini sudah yang ketiga kalinya terjerat kasus narkoba. Karena bayinya masih membutuhkan ASI dan saat ini sakit jantung koroner jadi tak bisa lepas dari ibunya," ujar Kasat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Iptu Kariatmono di ruang penyidikan, Selasa (31/1/2017).
Dia menjelaskan, Siti ini residivis kasus sabu. Pada 2011 lalu pernah ditangkap dan divonis 2 tahun penjara. Kemudian pada Juni 2016 kembali ditangkap dan divonis 7 tahun. (Baca juga: Ibu Nekat Jual Sabu demi Anaknya yang Sakit Jantung Koroner)
"Namun dia banding di pengadilan tinggi dan mengajukan ke kejaksaan sebagai tahanan kota dan dikabulkan. Senin malam kita tangkap lagi karena memiliki 28 gram sabu di rumahnya," timpal Kariatmono.
Siti kini hanya hidup berdua dengan Rfy sementara sang suami duluan mendekam di Lapas Pangkalan Bun dalam kasus sabu untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.
"Kalau dari sisi kemanusian memang kita tidak tega, terutama kepada sang bayi yang harus ikut di dalam sel. Tapi tak ada jalan lain. Saat ini kami juga berusaha mencarikan pengasuh," tukasnya.
Sebelumnya Siti ditangkap di rumahnya pada Minggu (29/1/2017) malam sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya. Saat kita geledah ditemukan di dalam rumah kontrakannya total 28 gram sabu yang sudah dikemas menjadi beberapa paket dan 10 butir pil ektasi," ujar Kasat Res Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono di Mapolres, Senin (30/1/2017).
Tak hanya sabu, dua timbangan digital, bong, dan sejumlah klip plastik juga berhasil ditemukan polisi saat penggeledahan.
"Selain penjual sabu, dia juga pemakai. Siti ini statusnya terpidana karena sudah divonis PN Pangkalan Bun 7 tahun penjara dalam kasus sabu beberapa waktu lalu. Tapi dia ajukan banding di pengadilan tinggi. Dia ini tahanan kota kejaksaan karena pertimbangan punya anak kecil berumur 9 bulan yang sedang sakit jantung," paparnya.
Sementara itu, tersangka Siti mengaku nekat kembali menjual sabu karena butuh biaya pengobatan sang anak yang terkena jantung koroner.
"Saya butuh biaya untuk pengobatan anak saya. Saya bingung harus berbuat apa demi anak saya. Saya memang sudah divonis 7 tahun dalam kasus serupa tapi saya banding," kata Siti di hadapan penyidik sambil terisak isak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Siti kembali dijerat Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(sms)