Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap, Suku Da'a Lakukan Protes ke Polres Pasangkayu
loading...
A
A
A
PASANGKAYU - Seorang siswa SMA yang berasal dari Suku Da'a jadi korban salah tangkap, dan dianiaya oleh anggota Polres Pasangkayu, saat melakukan penangkapan pengedar narkoba. Salah tangkap tersebut, terjadi di Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Warga Suku Da'a melancarkan protes keras kepada Polres pasangkayu, terkait kejadian salah tangkap tersebut. Setelah melalui pertemuan adat Suku Da'a di balai pertemuan adat atau Bantaya di Dusun Duria Sulapa, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ahirnya perselisihan tersebut berakhir damai.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri perwakilan Polres pasangkayu, Kompol Sujarwo, bersama Ketua Dewan Adat Suku Da'a, serta orang tua korban dan pemerintah desa, serta disaksikan warga Suku Da'a.
Pimpinan lembaga adat Suku Da'a, Panggo menyebutkan, dalam pertemuan tersebut akhirnya pelaku salah tangkap dijatuhi sanksi adat, yang dikonversi dalam bentuk uang sebesar Rp10 juta untuk biaya pengobatan korban yang mengalami pemukulan saat operasi pengejaran bandar narkoba di Jalan Trans Sulawesi.
Panggo mengatakan, sanksi yang diberikan masih terbilang ringan, namun ini akan menjadi peringatan kepada pihak kepolisian untuk tidak represif saat melakukan operasi penangkapan.
"Pada prinsipnya, setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekurangan sehingga tidak ada alasan untuk tidak saling memaafkan, termasuk dalam kasus ini. Meski demikian, sikap aparat yang melakukan pemukulan tersebut tetap diberikan sanksi," tegas Panggo.
Mewakili Kapolres Pasangkayu, Kompol Sujarwo mengatakan, pihaknya meminta maaf atas kejadian salah tangkap oleh personel Satreskoba Polres Pasangkayu, yang berujung pemukulan terhadap anak Auku Da'a dari Duria Sulapa.
Sujarwo bersyukur dan berterima kasih atas berakhirnya permasalahan tersebut dengan damai, sehingga semua pihak dapat menerima dengan baik. "Kami berpesan agar masyarakat tidak panik saat ada pemeriksaan dari kepolisian, sehingga tidak terjadi salah sangka," tuturnya.
Peristiwa salah tangkap tersebut, terjadi pada 22 Juni 2023. Dua pelajar yang masih duduk di kelas dua SMA, menjadi koban salah tangkap dan dianiaya. Tak terima atas kejadian tersebut, ratusan masyarakat Suku Da'a turun ke jalan, dan melakukan penutupan jalan guna mencari pelaku pemukulan.
Warga Suku Da'a melancarkan protes keras kepada Polres pasangkayu, terkait kejadian salah tangkap tersebut. Setelah melalui pertemuan adat Suku Da'a di balai pertemuan adat atau Bantaya di Dusun Duria Sulapa, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ahirnya perselisihan tersebut berakhir damai.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri perwakilan Polres pasangkayu, Kompol Sujarwo, bersama Ketua Dewan Adat Suku Da'a, serta orang tua korban dan pemerintah desa, serta disaksikan warga Suku Da'a.
Pimpinan lembaga adat Suku Da'a, Panggo menyebutkan, dalam pertemuan tersebut akhirnya pelaku salah tangkap dijatuhi sanksi adat, yang dikonversi dalam bentuk uang sebesar Rp10 juta untuk biaya pengobatan korban yang mengalami pemukulan saat operasi pengejaran bandar narkoba di Jalan Trans Sulawesi.
Panggo mengatakan, sanksi yang diberikan masih terbilang ringan, namun ini akan menjadi peringatan kepada pihak kepolisian untuk tidak represif saat melakukan operasi penangkapan.
"Pada prinsipnya, setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekurangan sehingga tidak ada alasan untuk tidak saling memaafkan, termasuk dalam kasus ini. Meski demikian, sikap aparat yang melakukan pemukulan tersebut tetap diberikan sanksi," tegas Panggo.
Mewakili Kapolres Pasangkayu, Kompol Sujarwo mengatakan, pihaknya meminta maaf atas kejadian salah tangkap oleh personel Satreskoba Polres Pasangkayu, yang berujung pemukulan terhadap anak Auku Da'a dari Duria Sulapa.
Sujarwo bersyukur dan berterima kasih atas berakhirnya permasalahan tersebut dengan damai, sehingga semua pihak dapat menerima dengan baik. "Kami berpesan agar masyarakat tidak panik saat ada pemeriksaan dari kepolisian, sehingga tidak terjadi salah sangka," tuturnya.
Peristiwa salah tangkap tersebut, terjadi pada 22 Juni 2023. Dua pelajar yang masih duduk di kelas dua SMA, menjadi koban salah tangkap dan dianiaya. Tak terima atas kejadian tersebut, ratusan masyarakat Suku Da'a turun ke jalan, dan melakukan penutupan jalan guna mencari pelaku pemukulan.
(eyt)