Reklamasi Dekat Pulau Pari Terindikasi Pelanggaran, Menteri KKP Jatuhi Sanksi Korporasi
Kamis, 23 Januari 2025 - 13:32 WIB
loading...
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bersama jajaran menggelar raker bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan reklamasi dekat Pulau Pari , Kepulauan Seribu terindikasi melanggar peraturan. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi korporasi yang melakukan pengembangan destinasi wisata.
Hal itu diungkapkan Trenggono saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Deddy Sitorus PDIP Sebut Perlu Pansus DPR Usut Pagar Laut Tangerang
Pemanfaatan pulau untuk pariwisata di Pulau Pari dilakukan PT CPS. "Statusnya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkam pada 12 Juli 2024 untuk cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin," ujar Trenggono.
Aktivitas pengerukan dengan alat berat yang viral di Pulau Pari dilakukan PT CPS dalam area KKPRL. "Area di sekitar kegiatan pengerukan menggunakan backhoe berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik," ucapnya.
Menurut dia, pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan PT CPS terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.
Dengan temuan itu, PT CPS terindikasi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.
Hal itu diungkapkan Trenggono saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Deddy Sitorus PDIP Sebut Perlu Pansus DPR Usut Pagar Laut Tangerang
Pemanfaatan pulau untuk pariwisata di Pulau Pari dilakukan PT CPS. "Statusnya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkam pada 12 Juli 2024 untuk cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin," ujar Trenggono.
Aktivitas pengerukan dengan alat berat yang viral di Pulau Pari dilakukan PT CPS dalam area KKPRL. "Area di sekitar kegiatan pengerukan menggunakan backhoe berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik," ucapnya.
Menurut dia, pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan PT CPS terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.
Dengan temuan itu, PT CPS terindikasi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.
Lihat Juga :