Reklamasi Dekat Pulau Pari Terindikasi Pelanggaran, Menteri KKP Jatuhi Sanksi Korporasi

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:32 WIB
loading...
Reklamasi Dekat Pulau...
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bersama jajaran menggelar raker bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan reklamasi dekat Pulau Pari , Kepulauan Seribu terindikasi melanggar peraturan. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi korporasi yang melakukan pengembangan destinasi wisata.

Hal itu diungkapkan Trenggono saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Deddy Sitorus PDIP Sebut Perlu Pansus DPR Usut Pagar Laut Tangerang

Pemanfaatan pulau untuk pariwisata di Pulau Pari dilakukan PT CPS. "Statusnya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkam pada 12 Juli 2024 untuk cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin," ujar Trenggono.

Aktivitas pengerukan dengan alat berat yang viral di Pulau Pari dilakukan PT CPS dalam area KKPRL. "Area di sekitar kegiatan pengerukan menggunakan backhoe berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik," ucapnya.

Menurut dia, pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan PT CPS terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

Dengan temuan itu, PT CPS terindikasi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Inilah Risiko Hukum...
Inilah Risiko Hukum Meninggalkan Dam Haji
Rekomendasi
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Berita Terkini
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved