Langgar PSBB, Polisi Siap Jerat Pasal Pidana

Rabu, 29 April 2020 - 14:04 WIB
loading...
Langgar PSBB, Polisi...
Pelaksanaan PSBB dari kedua di perbatasan Sidoarjo-Surabaya. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Mulai Selasa (28/4/2020), tiga wilayah di Jawa Timur (Jatim) yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik resmi melakukan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB).

Namun, pada hari pertama PSBB hingga Kamis (30/4/2020) mendatang akan menjadi masa imbauan dan teguran bagi siapa pun yang melanggar aturan PSBB.

Kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 secara resmi saatnya untuk melakukan teguran dan penindakan bagi siapapun yang masih nekat melanggar aturan PSBB. Tak main-main, bagi mereka yang melanggar aturan, polisi akan menerapkan sanksi pidana berupa mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit.

“Kami telah melakukan evaluasi terkait dengan hari pertama penerapan PSBB. Hasilnya, disepakati bahwa pada hari ke satu hingga ke tiga penerapan PSBB, warga yang melanggar hanya akan diberikan imbauan dan teguran saja,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono, Rabu (29/4/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, ada tiga tahapan penerapan sanksi pada masa PSBB ini. Tahap pertama, memberikan imbauan, tahap kedua imbauan dan teguran. Tahap ke 3 adalah teguran dan tindakan hukum. Sesuai Pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan UU yang berlaku. “Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana,” ujar dia.

Karena aturan itu dalam bentuk Peraturan Daertah (Perda), kata dia, maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik. Maka sesuai kewenangannya, Polri dapat menerapkan sanksi berdasarkan UU yang ada. “Jika ada yang melanggar jam malam sebagai mana yang sudah ditentukan, maka kami dapat menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum,” kata dia.

Kemudian, jika ada orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ketahuan keluyuran padahal wajib dikarantina, maka dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Sebab, baik ODP maupun PDP dalam menularkan penyakit ke orang lain. “Kami harap masyarakat mentaati aturan yang ada,” kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Langgar Prokes, Pesta...
Langgar Prokes, Pesta Pernikahan di Surabaya Dibubarkan
Sempat Turun, Warga...
Sempat Turun, Warga Positif COVID-19 di Purwakarta Kembali Naik
Kendati Zona Merah,...
Kendati Zona Merah, Oded Yakin COVID di Kota Bandung Terkendali
Gubernur Khofifah Pilih...
Gubernur Khofifah Pilih PSBM karena Sesuai Kondisi Jatim
Jateng Siapkan Antisipasi...
Jateng Siapkan Antisipasi jika Jakarta Kembali Terapkan PSBB Jilid II
Cewek Ayu Kena Razia...
Cewek Ayu Kena Razia Masker di Solo Disuruh Bersihkan Sungai
Langgar PSBB Jakarta,...
Langgar PSBB Jakarta, RM Cafe dan 5 Klub Malam Ini Pernah Disegel
Tindak Tegas Kerumunan...
Tindak Tegas Kerumunan Massa
Konser The Chainsmokers...
Konser The Chainsmokers Kena Denda akibat Langgar Protokol Kesehatan
Rekomendasi
MNCTV Buka Audisi KDI...
MNCTV Buka Audisi KDI 2026 dan DMD Panggung Rezeki di Klaten, Kesempatan Wujudkan Mimpi Jadi Bintang Dangdut
Trump Setujui Kesepakatan...
Trump Setujui Kesepakatan Nuklir Arab Saudi yang Memungkinkan Pengayaan Uranium
Honda CB400SF E-Clutch...
Honda CB400SF E-Clutch dan CBR400R Four Siap Diluncurkan Bulan Depan!
Berita Terkini
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved