Nekat Terabas Protokol Kesehatan, Mendagri Tegur Keras 2 Bupati di Sultra
Selasa, 01 September 2020 - 09:30 WIB
loading...
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegur keras dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Rusman Emba. (Foto/Ist)
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegur keras dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Rusman Emba.
Keduanya dinilai tidak mentaati protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatan yang dilakukan di daerahnya masing-masing.
Teguran keras Mendagri untuk dua bupati di Sultra tersebut dituangkan dalam Surat bernomor 337/4137/OTDA yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) atas nama Mendagri. Surat ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
Teguran keras untuk Bupati Muna Barat dan Bupati Muna itu terkait dengan kegiatan politik dua kepala daerah tersebut yang banyak menuai sorotan masyarakat. (BACA JUGA: Pakai Kata Sandi 20 Rantang, Penyidik KPK Gadungan Peras Yayasan)
Dalam kegiatannya sebagai bakal calon kepala daerah, dua bupati tersebut sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah COVID-19.
![Nekat Terabas Protokol Kesehatan, Mendagri Tegur Keras 2 Bupati di Sultra]()
Dalam surat tertanggal 14 Agustus 2020, disebutkan berdasarkan pemberitaan di media massa, Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba, telah melakukan kegiatan di daerahnya masing-masing yang disambut ribuan orang.
Dalam surat itu juga diungkapkan, Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dalam satu kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat. ( BACA JUGA: Pengangguran Ini Tega Me-'Wik Wik' Gadis di Bawah Umur Dicokok Polisi)
"Begitu juga dengan Bupati Muna, Rusman Emba pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kakibersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati dengan diiringi oleh konvoi kendaraan yang membawa bendera partai," sebut Tito Karnavian dalam isi surat tersebut yang diterima redaksi, Selasa (1/9/2020).
Menurut Mendagri, kegiatan dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa. Tentu, kegiatan yang melibatkan orang banyak, apalagi banyak yang tidak memakai masker bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah COVID-19.
Keduanya dinilai tidak mentaati protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatan yang dilakukan di daerahnya masing-masing.
Teguran keras Mendagri untuk dua bupati di Sultra tersebut dituangkan dalam Surat bernomor 337/4137/OTDA yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) atas nama Mendagri. Surat ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
Teguran keras untuk Bupati Muna Barat dan Bupati Muna itu terkait dengan kegiatan politik dua kepala daerah tersebut yang banyak menuai sorotan masyarakat. (BACA JUGA: Pakai Kata Sandi 20 Rantang, Penyidik KPK Gadungan Peras Yayasan)
Dalam kegiatannya sebagai bakal calon kepala daerah, dua bupati tersebut sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah COVID-19.

Dalam surat tertanggal 14 Agustus 2020, disebutkan berdasarkan pemberitaan di media massa, Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba, telah melakukan kegiatan di daerahnya masing-masing yang disambut ribuan orang.
Dalam surat itu juga diungkapkan, Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dalam satu kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat. ( BACA JUGA: Pengangguran Ini Tega Me-'Wik Wik' Gadis di Bawah Umur Dicokok Polisi)
"Begitu juga dengan Bupati Muna, Rusman Emba pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kakibersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati dengan diiringi oleh konvoi kendaraan yang membawa bendera partai," sebut Tito Karnavian dalam isi surat tersebut yang diterima redaksi, Selasa (1/9/2020).
Menurut Mendagri, kegiatan dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa. Tentu, kegiatan yang melibatkan orang banyak, apalagi banyak yang tidak memakai masker bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah COVID-19.
Lihat Juga :