Cewek Ayu Kena Razia Masker di Solo Disuruh Bersihkan Sungai

Jum'at, 11 September 2020 - 17:49 WIB
loading...
Cewek Ayu Kena Razia Masker di Solo Disuruh Bersihkan Sungai
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Solo menggelar razia masker terhadap warga saat berada di luar rumah, Jumat (11/9/2020). (Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo)
A A A
SOLO - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Solo menggelar razia masker terhadap warga saat berada di luar rumah, Jumat (11/9/2020).

Dalam razia yang dilaksanakan di Jalan Adi Sucipto, tepatnya depan Plaza Stadion Manahan, puluhan warga terjaring dan dihukum membersihkan sungai.

Razia gabungan melibatkan petugas Satpol PP, Polisi dan TNI. Razia menyasar pengguna jalan yang melintas dari arah barat jalan Adi Sucipto.

Satu persatu, pengguna sepeda motor maupun mobil yang terlihat tidak mengenakan masker dihentikan. Termasuk di antaranya dua perempuan cantik ayu yang mengemudikan mobil yang tengah melintas. ( BACA JUGA: Akhyar Di-bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf)

Keduanya sempat protes dengan alasan tertentu. Satu orang mengenakan masker, tetapi pada saat terjaring kondisinya tidak menutup mulut dan hidung.

Perempuan ini juga nampak mengenakan kaos tangan plastik. Setelah didata, perempuan ini pun diminta menyanyi sebelum diperkenankan melanjutkan perjalanan. Sedangkan satu perempuan cantik lainnya juga sempat protes.

Dia beralasan membawa masker tetapi tidak dipakai karena berada di dalam mobil. Alhasil, ia pun diangkut mobil Satpol PP guna dihukum membersihkan sungai.

Ada pula sepasang suami istri mengenakan masker tetapi tetap terjaring. Sebab anak yang dibawanya tidak mengenakan masker. Karena anak tersebut masih di bawah umur, maka orangtunya yang harus bertanggungjawab. (BACA JUGA: Pistol Anggota Pasukan Elite Meletus saat Check In di Bandara Kualanamu)
Cewek Ayu Kena Razia Masker di Solo Disuruh Bersihkan Sungai

Sementara dalam razia yang digelar mulai pukul 13.30-15.00 WIB, total terdapat 41 orang yang terjaring. Selain pengemudi mobil dan sepeda motor, sejumlah orang yang tengah duduk duduk di sekitar Plaza Manahan tanpa mengenakan masker turut terjaring.

“Ini (razia) merupakan tindaklanjut dikeluarkannya Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 24 tahun 2020,” kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan di sela sela razia, Jumat (11/9/2020).

Dalam Perwali yang mewajibkan masyarakat mengenakan masker di tengah pandemi COVID-19, sanksinya adalah membersihkan drainase yang ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selama 15 menit. Dalam razia kali ini, pelanggar diminta membersihkan Kali Toklo. Jika yang melanggar adalah anak-anak, maka yang menjadi penanggungjawabnya adalah orangtua.

Sehingga yang dikenakan sanksi adalah orangtuanya. Sedangkan lansia yang terjaring mendapat dispensasi dengan membuat surat pernyataan. Selain sanksi masuk sungai, para pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan Jika terjaring melakukan pelanggaran lagi, maka sanksinya ditambah 15 menit lagi begitu seterusnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2812 seconds (0.1#10.140)