Tidak Diberi Uang Rokok, Anak Durhaka di Palembang Tusuk Ibu Kandung
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Muhammad Merpal Satria Pratama (18), warga Jalan Sultan M Mansyur, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ditangkap polisi . Pelaku ditangkap karena melakukan penusukan terhadap ibu kandungnya, Marnila.
Kapolsek IB I Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, pelaku sudah tiga kali berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak senang karena ibunya telah menikah lagi. Selain itu, penyebab lainnya karena ibunya tidak lagi memberikan uang untuk membeli rokok," ujar Kompol Ginanjar, Kamis (15/6/2023).
Dijelaskan Ginanjar, pada saat kejadian pertama korban tidak membuat laporan polisi, sehingga polisi memulangkan kembali pelaku ke rumah. Lalu, pada kejadian kedua, anggota kembali menangkap pelaku dan akan membawanya ke Dinas Sosial, namun saat itu pelaku melarikan diri.
"Pada kejadian ketiga ini, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian setelah ditusuk pelaku menggunakan obeng saat berada di dalam rumah," jelasnya.
Tidak hanya melukai korban, lanjut Ginanjar, pelaku juga sering menganiaya adik kandungnya. Masalahnya pun sepele, yakni karena pelaku iri dengan saudaranya tersebut.
"Dari pengakuannya, pelaku sering iri kepada adiknya karena sering mendapatkan uang jajan dari ayahnya yang tidak lagi serumah dengan dia," jelasnya.
Baca: Pabrik Ditutup, Eks Pekerja Tambang Terpaksa Jualan Cilok demi Menyambung Hidup.
Akibat perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Mapolsek IB I Palembang dan bakal dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek IB I Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, pelaku sudah tiga kali berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak senang karena ibunya telah menikah lagi. Selain itu, penyebab lainnya karena ibunya tidak lagi memberikan uang untuk membeli rokok," ujar Kompol Ginanjar, Kamis (15/6/2023).
Dijelaskan Ginanjar, pada saat kejadian pertama korban tidak membuat laporan polisi, sehingga polisi memulangkan kembali pelaku ke rumah. Lalu, pada kejadian kedua, anggota kembali menangkap pelaku dan akan membawanya ke Dinas Sosial, namun saat itu pelaku melarikan diri.
"Pada kejadian ketiga ini, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian setelah ditusuk pelaku menggunakan obeng saat berada di dalam rumah," jelasnya.
Tidak hanya melukai korban, lanjut Ginanjar, pelaku juga sering menganiaya adik kandungnya. Masalahnya pun sepele, yakni karena pelaku iri dengan saudaranya tersebut.
"Dari pengakuannya, pelaku sering iri kepada adiknya karena sering mendapatkan uang jajan dari ayahnya yang tidak lagi serumah dengan dia," jelasnya.
Baca: Pabrik Ditutup, Eks Pekerja Tambang Terpaksa Jualan Cilok demi Menyambung Hidup.
Akibat perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Mapolsek IB I Palembang dan bakal dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(nag)