TPPO di Bandung Terbongkar, Penyalur Tenaga Kerja Ilegal Asal Cianjur Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Seorang pria berinisial AD (47) warga Cianjur ditangkap Polresta Bandung melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terhadap seorang perempuan dari Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus TPPO ini berawal dari adanya laporan yang disampaikan korban YS (31) setelah bekerja di luar negeri melalui perantara tersangka AD.
"Kurang lebih 3 minggu setelah direkrut, YS diberangkatkan ke Saudi Arabia dan bekerja di sana kurang lebih 8 bulan. Namun selama bekerja, korban tidak diberi makan yang layak," ujar Kusworo, Senin (12/6/2023).
Menurut Kusworo, korban hanya mendapat jatah makan sehari dua kali berupa nasi tanpa lauk. Tak hanya itu, majikan korban di Saudi Arabia juga beberapa kali melakukan percobaan pelecehan seksual pada korban.
"Korban YS di bulan November 2022 sempat meminta tolong ke keluarga di Indonesia dan berharap dikirim uang agar bisa pulang. Begitu uang itu dikirim, korban melarikan diri dan akhirnya bisa pulang," tutur Kusworo.
Pihaknya lanjut Kusworo, lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap AD penyalur tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah. Modus tersangka ini menawarkan lowongan kerja berkedok lembaga resmi.
"Korban (yang tertipu) harus bayar Rp2 juta usai diberangkatkan. Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus TPPO ini berawal dari adanya laporan yang disampaikan korban YS (31) setelah bekerja di luar negeri melalui perantara tersangka AD.
"Kurang lebih 3 minggu setelah direkrut, YS diberangkatkan ke Saudi Arabia dan bekerja di sana kurang lebih 8 bulan. Namun selama bekerja, korban tidak diberi makan yang layak," ujar Kusworo, Senin (12/6/2023).
Menurut Kusworo, korban hanya mendapat jatah makan sehari dua kali berupa nasi tanpa lauk. Tak hanya itu, majikan korban di Saudi Arabia juga beberapa kali melakukan percobaan pelecehan seksual pada korban.
"Korban YS di bulan November 2022 sempat meminta tolong ke keluarga di Indonesia dan berharap dikirim uang agar bisa pulang. Begitu uang itu dikirim, korban melarikan diri dan akhirnya bisa pulang," tutur Kusworo.
Pihaknya lanjut Kusworo, lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap AD penyalur tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah. Modus tersangka ini menawarkan lowongan kerja berkedok lembaga resmi.
"Korban (yang tertipu) harus bayar Rp2 juta usai diberangkatkan. Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(nic)