Polda Jateng Bongkar 26 Kasus TPPO, 1.305 Warga Jadi Korban
Senin, 12 Juni 2023 - 13:33 WIB
loading...
Polda Jawa Tengah dan Polres jajaran mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama 6 bulan terakhir sejak 2023.
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Polres jajaran mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) selama 6 bulan terakhir sejak 2023.
Dari total itu, sebanyak 1.305 warga Jawa Tengah jadi korban. Sebanyak 1.137 orang sudah berangkat dan 168 orang belum diberangkatkan ke luar negeri. Sepekan ini, Polda Jateng dan jajaran telah menerima 12 laporan polisi terkait kejahatan ini.
Kepala Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol. Abioso Seno Aji mengemukakan, proses pemberangkatan mereka banyak yang menyalahi aturan, di antaranya ketidaksesuaian visa dan paspor.
“Ada yang diberangkatkan (seolah-olah) wisata, sampai di sana ternyata kemudian bekerja,” ungkap Abi yang juga menjabat Wakapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (12/6/2023).
Dari total 26 kasus yang diungkap, ada 33 tersangka yang ditangkap terdiri 10 orang dari pihak perusahaan dan 23 lainnnya perorangan.
Baca juga: Penambang Desak Penuntasan Kasus Sumur Minyak Blora, Ini Respons Polda Jateng
Mereka yang ditetapkan tersangka dari perusahaan salah satu sebabnya tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan.
Dari total itu, sebanyak 1.305 warga Jawa Tengah jadi korban. Sebanyak 1.137 orang sudah berangkat dan 168 orang belum diberangkatkan ke luar negeri. Sepekan ini, Polda Jateng dan jajaran telah menerima 12 laporan polisi terkait kejahatan ini.
Kepala Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol. Abioso Seno Aji mengemukakan, proses pemberangkatan mereka banyak yang menyalahi aturan, di antaranya ketidaksesuaian visa dan paspor.
“Ada yang diberangkatkan (seolah-olah) wisata, sampai di sana ternyata kemudian bekerja,” ungkap Abi yang juga menjabat Wakapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (12/6/2023).
Dari total 26 kasus yang diungkap, ada 33 tersangka yang ditangkap terdiri 10 orang dari pihak perusahaan dan 23 lainnnya perorangan.
Baca juga: Penambang Desak Penuntasan Kasus Sumur Minyak Blora, Ini Respons Polda Jateng
Mereka yang ditetapkan tersangka dari perusahaan salah satu sebabnya tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan.
Lihat Juga :