Polda Jateng Bongkar 26 Kasus TPPO, 1.305 Warga Jadi Korban
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Polres jajaran mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) selama 6 bulan terakhir sejak 2023.
Dari total itu, sebanyak 1.305 warga Jawa Tengah jadi korban. Sebanyak 1.137 orang sudah berangkat dan 168 orang belum diberangkatkan ke luar negeri. Sepekan ini, Polda Jateng dan jajaran telah menerima 12 laporan polisi terkait kejahatan ini.
Kepala Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol. Abioso Seno Aji mengemukakan, proses pemberangkatan mereka banyak yang menyalahi aturan, di antaranya ketidaksesuaian visa dan paspor.
“Ada yang diberangkatkan (seolah-olah) wisata, sampai di sana ternyata kemudian bekerja,” ungkap Abi yang juga menjabat Wakapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (12/6/2023).
Dari total 26 kasus yang diungkap, ada 33 tersangka yang ditangkap terdiri 10 orang dari pihak perusahaan dan 23 lainnnya perorangan.
Baca juga: Penambang Desak Penuntasan Kasus Sumur Minyak Blora, Ini Respons Polda Jateng
Mereka yang ditetapkan tersangka dari perusahaan salah satu sebabnya tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan.
Sementara dari individu, di antara mereka rata-rata dulu pernah bekerja di luar negeri kemudian merekrut orang lain di Indonesia untuk ikut bekerja di sana. Beberapa kasusnya adalah menjadi anak buah kapal (ABK) asing.
Kasus-kasus yang diungkap di Jawa Tengah di antaranya dari Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Banjarnegara.
“Motif para tersangka ini bisa dikatakan semua sama. Mencari keuntungan pribadi dari kegiatan pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal,” lanjutnya.
Dari total itu, sebanyak 1.305 warga Jawa Tengah jadi korban. Sebanyak 1.137 orang sudah berangkat dan 168 orang belum diberangkatkan ke luar negeri. Sepekan ini, Polda Jateng dan jajaran telah menerima 12 laporan polisi terkait kejahatan ini.
Kepala Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol. Abioso Seno Aji mengemukakan, proses pemberangkatan mereka banyak yang menyalahi aturan, di antaranya ketidaksesuaian visa dan paspor.
“Ada yang diberangkatkan (seolah-olah) wisata, sampai di sana ternyata kemudian bekerja,” ungkap Abi yang juga menjabat Wakapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (12/6/2023).
Dari total 26 kasus yang diungkap, ada 33 tersangka yang ditangkap terdiri 10 orang dari pihak perusahaan dan 23 lainnnya perorangan.
Baca juga: Penambang Desak Penuntasan Kasus Sumur Minyak Blora, Ini Respons Polda Jateng
Mereka yang ditetapkan tersangka dari perusahaan salah satu sebabnya tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan.
Sementara dari individu, di antara mereka rata-rata dulu pernah bekerja di luar negeri kemudian merekrut orang lain di Indonesia untuk ikut bekerja di sana. Beberapa kasusnya adalah menjadi anak buah kapal (ABK) asing.
Kasus-kasus yang diungkap di Jawa Tengah di antaranya dari Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Banjarnegara.
“Motif para tersangka ini bisa dikatakan semua sama. Mencari keuntungan pribadi dari kegiatan pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal,” lanjutnya.