Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk BNNK Mojokerto

Jum'at, 24 Juli 2020 - 18:11 WIB
loading...
Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk BNNK Mojokerto
Kedua pengedar sabu saat diamankan BNNK Mojokerto.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Dua pemuda pengedar sabu diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto. Keduanya merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas .

Dua orang pengedar narkoba itu yakni Muchammad Adam Afrizal Mulyadi, 21, asal Dusun Besuk, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan Saputro Juliarso, 25, alias Puput warga Dusun Kemasan, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto . Mereka diamankan pada Rabu (22/7) malam.

"Keduanya kami amankan di wilayah Kecamatan Trowulan sekitar pukul 20.00 WIB. Untuk barang bukti yang kami amankan yakni sabu seberat 9 gram," kata Kepala BNNK AKBP Suharsi, Jumat (24/7/2020).

(Baca juga: Kebakaran Hanguskan Gudang dan Rumah Pengepul Barang di Mojokerto )

Suharsi menuturkan, penangkapan pelaku itu bermula dari laporan warga. Para ibu-ibu di Kecamatan Trowulan sejak beberapa waktu lalu dilanda keresahan. Lantaran, ada sejumlah muda-mudi yang kedapatan mengkonsumsi sabu. Bermodal laporan tersebut, petugas BNNK Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikkan kami menangkap kedua tersangka saat akan transaksi sabu. Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mendapatkan narkotika dari pengendali di dalam Lapas. Tersangka satu (Adam) terhubung dengan bosnya, versinya (bosnya) seseorang yang berada di Lapas, tapi masih butuh pembuktian," imbuhnya.

(Baca juga: Asyik Main Handphone Dekat Rel, Kernet Truk Tewas Ditabrak Kereta Sri Tanjung )

Kedua tersangka, kata Suharsi, rupanya tak saling mengenal. Mereka hanya mendapatkan perintah dari sesorang yang ada di dalam Lapas. Adam diminta bosnya dari dalam lapas untuk mengantarkan timbangan ke tersangka dua Puput. Saat transaksi itulah, kemudian keduanya dicokok petugas BNNK Mojokerto.

"Bosnya memerintahkan dia (Adam) mengambil TB alias timbangan, kemudian mengantar TB ke tersangka kedua (Puput). Timbangan tersebut menyerupai kunci mobil. Barang bukti ini baru bagi kita, sepertinya untuk kamuflase. Tadinya tidak ketahuan timbangannya, kita dapat pas dia pegang," papar Suharsi.

Berdasarkan pengakuan tersangka Puput, sabu paket hemat tersebut dijual seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Target mereka yakni kalangan pelajar. Sedangkan tersangka Adam memperoleh barang haram tersebut dari bandar seharga Rp3 juta untuk tiga gramnya. Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip.

"Satu bulan pengakuannya mengedarkan, tapi masih didalami lagi. Soalnya salah satu tersangka, yakni tersangka kedua (Puput) pernah masuk Lapas karena kasus pil koplo, dan baru keluar tahun 2017 lalu," bebernya.

Akibat perbuatannya, Adam dan Puput dijerat dengan KUHP pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Sementara, BNNK Mojokerto juga masih menindaklanjuti terkait dengan pengakuan kedua pelaku yang dikendalikan dari dalam Lapas.

"Kita masih dalami untuk itu (jaringan narkoba dari dalam lapas). Untuk keduanya, sementara ini kita lakukan penahanan di BNNK Mojokerto untuk perkembangan lebih lanjut," tandas Suharsi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5015 seconds (0.1#10.140)