Mawardi Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Gayo Aceh Divonis Mati
loading...
A
A
A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada Mawardi (24), kurir narkoba asal Terangun, Kabupaten Gayo Lues , Provinsi Aceh.
Putusan terhadap Mawardi dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/6/2023).
Mawardi dijatuhi hukuman maksimal karena dianggap telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika bentuk tanaman golongan 1 seberat 1,3 ton.
Perbuatan Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Yusafrihardi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut yang memberatkan hukuman Mawardi adalah karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.
Atas putusan ini, terdakwa yang mengikuti persidangan secara telekonferensi dari Rutan Tanjung Gusta Medan, menyatakan banding. "Saya Banding, Pak hakim," ujar Mawardi.
Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.
Putusan terhadap Mawardi dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/6/2023).
Mawardi dijatuhi hukuman maksimal karena dianggap telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika bentuk tanaman golongan 1 seberat 1,3 ton.
Perbuatan Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Yusafrihardi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut yang memberatkan hukuman Mawardi adalah karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.
Atas putusan ini, terdakwa yang mengikuti persidangan secara telekonferensi dari Rutan Tanjung Gusta Medan, menyatakan banding. "Saya Banding, Pak hakim," ujar Mawardi.
Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.