Partai Perindo Berikan Bantuan Hukum Korban Dugaan Asusila di Polres Jaksel
Senin, 03 Maret 2025 - 13:20 WIB
loading...
Waketum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun mendampingi korban kasus dugaan asusila di Polres Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tim Bidang Advokasi Hukum Partai Perindo memberikan pendampingan hukum kepada korban dugaan kasus asusila di Jakarta Selatan. Tim advokasi mendampingi korban dan keluarganya untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini kami mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan korban, kami bersama keluarga korban, pemeriksaan atas laporan yang kami sampaikan beberapa waktu lalu," ujar Waketum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Menurut Tama, laporan dugaan kasus asusila yang dialami anak korban, M (9) teregister dengan nomor polisi STTLP/B/290/I/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 24 Januari 2025 lalu. Terlapornya pria berinisial D (32) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Baca juga: Dapat Bantuan Advokasi dari Perindo, Warga Berharap Permasalahannya Segera Selesai
"Secara prinsip kami dari Partai Perindo, melakukan pendampingan terhadap korban anak perempuan yang kini kelas 2 SD, yang diduga mengalami dugaan pencabulan," tuturnya.
Laporan tersebut, kata dia, tengah diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Hari ini pihak kepolisian melakukan pemanggilan untuk klarifikasi atas laporan tersebut. Maka itu, Tim Bidang Hukum Partai Perindo pun melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
Baca juga: Pelaku Kekerasan di Depok Divonis 10 Bulan Penjara, Partai Perindo Apresiasi Penegak Hukum
"Hari ini kami mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan korban, kami bersama keluarga korban, pemeriksaan atas laporan yang kami sampaikan beberapa waktu lalu," ujar Waketum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Menurut Tama, laporan dugaan kasus asusila yang dialami anak korban, M (9) teregister dengan nomor polisi STTLP/B/290/I/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 24 Januari 2025 lalu. Terlapornya pria berinisial D (32) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Baca juga: Dapat Bantuan Advokasi dari Perindo, Warga Berharap Permasalahannya Segera Selesai
"Secara prinsip kami dari Partai Perindo, melakukan pendampingan terhadap korban anak perempuan yang kini kelas 2 SD, yang diduga mengalami dugaan pencabulan," tuturnya.
Laporan tersebut, kata dia, tengah diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Hari ini pihak kepolisian melakukan pemanggilan untuk klarifikasi atas laporan tersebut. Maka itu, Tim Bidang Hukum Partai Perindo pun melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
Baca juga: Pelaku Kekerasan di Depok Divonis 10 Bulan Penjara, Partai Perindo Apresiasi Penegak Hukum
Lihat Juga :