Warga Sukabumi Tewas Ditabrak Kereta Api Pangrango usai Muntah di Rel

Senin, 03 Maret 2025 - 14:03 WIB
loading...
Warga Sukabumi Tewas...
Lokasi HA warga Gang Berdikari RT 03/RW06, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi ditabrak Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Seorang pria tewas ditabrak Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi-Bogor di dekat perlintasan Jalan Saniin, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi sekitar pukul 05.13 WIB pada Senin (3/3/2025). Korban berinisial HA (33) warga Gang Berdikari RT 03/RW06, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, HA terpental sejauh 20 meter dari lokasi awal tertabrak kereta hingga kondisi tubuhnya tidak utuh terutama pada bagian kepala. Salah satu warga setempat, Irwansyah Saputra (45) mengatakan, korban pada saat kejadian sedang duduk di rel kereta api yang berjarak 1 kilometer dari arah Stasiun Sukabumi dan pada pukul 05.10 WIB, KA Pangrango diberangkatkan menuju Stasiun Bogor.

“Korban diduga sedang sakit karena ada bekas muntah di lokasi kejadian, duduk diam di rel dan pas kereta datang juga, ada warga yang mau ke pasar sudah memberitahukannya, tapi korban tetap diam tidak berpindah hingga akhirnya tertabrak," ujar Irwansyah kepada SindoNews.



Hingga siang ini, lanjut dia, jasad korban masih berada di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dan rencananya akan langsung dibawa ke rumah duka untuk langsung dilakukan proses pemakaman. Dalam peristiwa ini, korban meninggalkan 1 orang istri dan 1 anak.

Sementara itu, PT KAI Daop 1 Jakarta membenarkan telah terjadi insiden tertempernya KA 223 Pangrango relasi Sukabumi-Bogor dengan seorang warga yang melintas di jalur kereta api pada KM 55+200/300 antara Stasiun Sukabumi dan Cisaat.

"Sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari," ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko.

Ixfan menegaskan, setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1).

"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api," ujar Ixfan.

Selain membahayakan keselamatan, lanjut Ixfan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," ujar Ixfan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Nenek Tewas Tertabrak...
Nenek Tewas Tertabrak KRL Commuter Line di Kebon Pedes Bogor
Sinergi Penyatuan Data...
Sinergi Penyatuan Data Pertanian di Sukabumi Percepat Swasembada Pangan
Pemudik Padati Jalan...
Pemudik Padati Jalan Sukabumi, Jarak 4,8 Km Terpaksa Harus Ditempuh 45 Menit
Pria 66 Tahun Tewas...
Pria 66 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi
Minibus Tertabrak KA...
Minibus Tertabrak KA Bathara Kresna, 4 Penumpang Meninggal di Lokasi
Unjuk Rasa Tolak UU...
Unjuk Rasa Tolak UU TNI di Sukabumi Rusuh, Massa dan Polisi Bentrok
Kereta Api Sri Bilah...
Kereta Api Sri Bilah Tabrak Minibus di Asahan, Satu Keluarga Tewas
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
Rekomendasi
Dilirik Milan hingga...
Dilirik Milan hingga Juventus, Jay Idzes Siap Hengkang, tapi…
Penjurusan SMA Bakal...
Penjurusan SMA Bakal Hidup Lagi, Prabowo Beri Arahan Khusus ke Mendikdasmen
Paus Fransiskus akan...
Paus Fransiskus akan Dimakamkan pada Hari Sabtu 26 April
Berita Terkini
Gelar Reses, Legislator...
Gelar Reses, Legislator Partai Perindo Edi Hariyanto Komitmen Perjuangkan Harapan Warga Bengkulu
35 menit yang lalu
Peringati Hari Tari...
Peringati Hari Tari Dunia, Solo Menari 2025 Bakal Digelar di Taman Balekambang
36 menit yang lalu
Tiru Prabowo, Wali Kota...
Tiru Prabowo, Wali Kota Jambi Akan Gelar Retreat Ketua RT Hasil Pilkate Serentak
1 jam yang lalu
Kisah Ken Arok, Remaja...
Kisah Ken Arok, Remaja Gemar Berjudi yang Miliki Keistimewaan dan Bisa Pancarkan Cahaya
2 jam yang lalu
Soal Pajak BBM 10% di...
Soal Pajak BBM 10% di Jakarta, Pramono: Masih Pembahasan, Belum Berlaku
2 jam yang lalu
Baznas RI Gelar Pemeriksaan...
Baznas RI Gelar Pemeriksaan Mata dan Vaksinasi Influenza Gratis Bagi Ratusan Mustahik
2 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved