Bawa 1 Kilogram Ganja, Karyawan Swasta di Purwakarta Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Purwakarta meringkus seorang karyawan swasta berinisial ZA alias Encek saat mengantarkan satu kilogram ganja di wilayah Campaka, Purwakarta , pada Minggu (23/6/2024) pagi.
Pria 38 tahun asal Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini, ditangkap saat dalam perjalanan menuju lokasi pemesan yang ditunjuk melalui aplikasi google maps.
Saat digeledah, polisi menemukan 41 paket ganja siap edar dengan berat total 1,01 kilogram, satu buah timbangan digital, satu bungkus aluminium foil berisi ganja, dan satu unit ponsel.
Kepada polisi, Encek mengaku hanya sebagai kurir yang dititipi ganja oleh bandar berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Lebih lanjut, AKBP Edwar menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah Encek ini bandar, pengedar, atau hanya kurir.
Akibat perbuatannya, Encek dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Pria 38 tahun asal Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini, ditangkap saat dalam perjalanan menuju lokasi pemesan yang ditunjuk melalui aplikasi google maps.
Saat digeledah, polisi menemukan 41 paket ganja siap edar dengan berat total 1,01 kilogram, satu buah timbangan digital, satu bungkus aluminium foil berisi ganja, dan satu unit ponsel.
Kepada polisi, Encek mengaku hanya sebagai kurir yang dititipi ganja oleh bandar berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Lebih lanjut, AKBP Edwar menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah Encek ini bandar, pengedar, atau hanya kurir.
Akibat perbuatannya, Encek dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(hri)