Mawardi Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Gayo Aceh Divonis Mati

Selasa, 06 Juni 2023 - 20:21 WIB
loading...
Mawardi Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Gayo Aceh Divonis Mati
Sausana persidangan pembacaan vonis mati terhadap kurir 1,3 ton ganja asal Gayo, Aceh di PN Medan, Selasa (6/6/2023)> Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada Mawardi (24), kurir narkoba asal Terangun, Kabupaten Gayo Lues , Provinsi Aceh.

Putusan terhadap Mawardi dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/6/2023).

Mawardi dijatuhi hukuman maksimal karena dianggap telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika bentuk tanaman golongan 1 seberat 1,3 ton.



Perbuatan Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Yusafrihardi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut yang memberatkan hukuman Mawardi adalah karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.



Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.

Atas putusan ini, terdakwa yang mengikuti persidangan secara telekonferensi dari Rutan Tanjung Gusta Medan, menyatakan banding. "Saya Banding, Pak hakim," ujar Mawardi.

Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.

Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang ke rumah, dan lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya.

Baca juga: Apes! Belum Terima Upah, Kurir Asal Betung Ditangkap saat Ambil Sabu 5,3 Kg di Palembang


Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan di tempat tersebut sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan ke dalam goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa kemana? Dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nanti sampai di sana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp 5 juta,"bunyi dakwaan itu.

Kemudian, terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil warna hitam yang ternyata mobil tersebut dikemudikan oleh Bayu. Mobil tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Grandmax.

Selanjutnya, mobil tersebut ditinggalkan di lokasi tersebut dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil GrandMax tersebut dan melanjutkan perjalanan ke Kota Cane.

Baca juga: Penyelundupan Baju Bekas Impor Digagalkan Deninteldam I/BB dan Bea Cukai


Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut. Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe. Di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa.

Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangun ternyata sudah sampai di Banjarbaru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada Bayu kemana tujuan selanjutnya.

Sekira pukul 19.00 WIB, mobil Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret. Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Grandmax.

Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut. Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket ganja kering tersebut.

Kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.

Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. Tim melihat satu unit mobil box Gran Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram. Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp 2 juta.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)