Selundupkan Sabu 2 Kg ke Makassar, Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Kualanamu

Sabtu, 22 Juni 2024 - 07:05 WIB
loading...
Selundupkan Sabu 2 Kg...
Dua kurir narkoba asal Aceh ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Foto/Istimewa
A A A
Dua kurir narkoba asal Aceh ditangkap saat berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis, 20 Juni 2024. Calon penumpang maskapai penerbangan Citilink itu ditangkap dengan bukti sabu 2,048 kilogram.

Rencananya akan di antar ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Kedua kurir narkoba itu adalah Zi (32) dan WR (27), warga Desa Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Mereka berhasil ditangkap setelah petugas keamanan penerbangan (avsec) di Bandara Kualanamu mencurigai isi koper yang dititipkan keduanya ke sistem penanganan bagasi (BHS) Bandara.



Petugas yang curiga setelah melihat isi koper menggunakan mesin X-Ray kemudian mencari keberadaan kedua kurir tersebut. Dari kamera CCTV, keduanya berhasil ditemukan saat tengah makan malam di area tenant UMKM di areal Stasiun Kereta Api Bandara.

Setelah ditemukan, kedua kurir itu kemudian dibawa ke pos keamanan bandara untuk menyaksikan pemeriksaan koper mereka oleh petugas. Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dengan 8 bungkus plastik dengan berat total 2.048 gram.



Keduanya pun tak bisa berdalih. Mereka lalu diserahkan ke Polisi melalui petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang.

Kasat Narkoba Polres Deliserdang, Kompol Sebastian Saragih membenarkan adanya penangkapan itu. Sebastian mengaku saat ini kedua kurir asal Aceh itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reserse Narkoba Polres Deliserdang.

“Iya benar. Saat ini keduanya sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Sebastian.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2317 seconds (0.1#10.140)