Aniaya Pemandu Karaoke Cantik hingga Tewas, Ternyata Ini Pemicu Aris Lakukan Tindakan Sadis

Sabtu, 03 Juni 2023 - 18:55 WIB
loading...
Aniaya Pemandu Karaoke Cantik hingga Tewas, Ternyata Ini Pemicu Aris Lakukan Tindakan Sadis
Aris Riwayanto (35) ditangkap Satreskrim Polres Batang, usai menganiaya pemandu karaoke cantik bernama Lutfi Erfiana alias Sofi (24). Foto/iNews TV/Suryono Sukarno
A A A
BATANG - Aris Riswayanto (35) harus mendekam di sel tahanan Polres Batang, akibat menganiaya pemandu karaoke cantik, Lutfi Erfiana alias Sofi (24) hingga tewas. Aris sempat kabur, namun polisi berhasil menangkapnya setelah mengidentifikasinya dari rekaman CCTV.



Antara Aris dan Sofi memiliki hubungan asmara, namun Aris sakit hati usai dituduh mengidap HIV/AIDS oleh Sofi. Tuduhan itu membuat Aris kalap, dan dengan sadis menghabisi nyawa kekasihnya yang berprofesi sebagai pemandu karaoke.



Aris yang merupakan warga Weleri, Kabupaten Kendal, merupakan operator karaoke yang menjadi tempat Sofi bekerja. Dihadapan polisi, Aris mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap pemandu karaoke, yang juga merupakan kekasihnya hingga tewas.



"Penganiayaan saya lakukan secara spontan, karena kesal setelah korban yang saya cintai selama empat tahun ini menolak lamaran saya. Sementara saya sudah menceraikan istri," ungkap Aris di hadapan polisi.

Aniaya Pemandu Karaoke Cantik hingga Tewas, Ternyata Ini Pemicu Aris Lakukan Tindakan Sadis


Tak hanya itu, saat kejadian penganiayaan Aris yang sedang terpengaruh minuman keras (Miras), tersulut emosinya ketika pemandu karaoke cantik itu menghinanya sebagai pria miskin, dan pengidap HIV/AIDS.



Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar mengatakan, pengungkapan kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pemandu karaoke tersebut, berhasil dilakukan setelah mendapatkan bukti penganiyaan berupa rekaman CCTV.

Aniaya Pemandu Karaoke Cantik hingga Tewas, Ternyata Ini Pemicu Aris Lakukan Tindakan Sadis


"Korban dipastikan tewas akibat tulang rusuk patah hingga merobek pembuluh darah, serta adanya luka akibat cekikan di leher," ungkap Andi. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)