Aniaya Warga di Masjid, Istri Ketua RW di Batam Jadi Tersangka
Jum'at, 02 Juni 2023 - 06:42 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Jansen Avitus Panjaitan. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Wanita berinisial RS, istri Ketua RW di Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penganiayaan itu dilakukan RS di masjid, terhadap warga berinisial IS.
Baca juga: Pemandu Karaoke Cantik Tewas Penuh Lebam di Sekujur Tubuh, Terekam CCTV Dianiaya Kekasih
Penetapan status tersangka terhadap RS ini, juga dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. Peristiwa penganiayaan di masjid yang terjadi pada 18 Desember 2022, sekitar pukul 05.30 WIB tersebut, sempat viral di media sosial.
Jansen mengatakan, saat penganiayaan terjadi, korban sedang berada di Masjid Al Hikmah di Perumahan Hang Tuah. Korban usai melaksanakan salat subuh berjamaah, dan bersama ibu-ibu di perumahannya tengah mempersiapkan makanan untuk konsumsi kegiatan gotong royong warga di perumahan tersebut.
Baca juga: Pemandu Karaoke Cantik Tewas Penuh Lebam di Sekujur Tubuh, Terekam CCTV Dianiaya Kekasih
Penetapan status tersangka terhadap RS ini, juga dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. Peristiwa penganiayaan di masjid yang terjadi pada 18 Desember 2022, sekitar pukul 05.30 WIB tersebut, sempat viral di media sosial.
Jansen mengatakan, saat penganiayaan terjadi, korban sedang berada di Masjid Al Hikmah di Perumahan Hang Tuah. Korban usai melaksanakan salat subuh berjamaah, dan bersama ibu-ibu di perumahannya tengah mempersiapkan makanan untuk konsumsi kegiatan gotong royong warga di perumahan tersebut.
Lihat Juga :