Aniaya Warga di Masjid, Istri Ketua RW di Batam Jadi Tersangka

Jum'at, 02 Juni 2023 - 06:42 WIB
loading...
Aniaya Warga di Masjid,...
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Jansen Avitus Panjaitan. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Wanita berinisial RS, istri Ketua RW di Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penganiayaan itu dilakukan RS di masjid, terhadap warga berinisial IS.



Penetapan status tersangka terhadap RS ini, juga dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. Peristiwa penganiayaan di masjid yang terjadi pada 18 Desember 2022, sekitar pukul 05.30 WIB tersebut, sempat viral di media sosial.



Jansen mengatakan, saat penganiayaan terjadi, korban sedang berada di Masjid Al Hikmah di Perumahan Hang Tuah. Korban usai melaksanakan salat subuh berjamaah, dan bersama ibu-ibu di perumahannya tengah mempersiapkan makanan untuk konsumsi kegiatan gotong royong warga di perumahan tersebut.



"Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB saat korban duduk di serambi masjid menjaga makanan, tiba-tiba datang pelaku dan langsung marah-marah dengan mengatakan 'ngapain kalian perempuan di sini, mau cari muka atau apa'," ungkap Jansen dalam pesan tertulisnya.

Saat itu, korban tidak merespons kemarahan RS, dan hanya mengatakan Astaghfirullah. Mendengar korban mengatakan seperti itu, pelaku penganiayaan semakin marah yang tak jelas sehingga beberapa warga mencoba menarik pelaku ke arah luar masjid.

Beberapa menit kemudian, pelaku penganiayaan masuk lagi ke serambi masjid dan duduk di depan korban sambil marah, dan menunjuk-nunjuk korban yang sedang duduk dengan berkata "Ngapain perempuan ke masjid, sok gatal kau ya menggibah ya".

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3141 seconds (0.1#10.140)