Konsumsi Sabu Sebelum Lakukan Aksi Pembunuhan, 3 Pelaku di Banyuasin Ditangkap
loading...
A
A
A
BANYUASIN - Tim Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap tiga dari empat tersangka yang telah menghabisi nyawa Karim Subandi (50), tauke sawit di Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin, Sumsel, Senin (29/5/2023). Sedangkan satu tersangka lagi masih buron.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i didampingi Kasat Reskrim mengatakan, para tersangka sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu . "Para tersangka ini Arif Widianto, Agus (masih buron) dan Rois, sebelum mendatangi rumah korban mereka memgkonsumsi sabu," jelas Imam di Mapolres Banyuasi.
Sementara itu peran tersangka Muji tidak ikut melakukan eksekusi pada saat kejadian. Muji hanya berperan untuk mencarikan pembeli mobil yang mereka rampok dari korban.Dan nantinya, Muji akan mendapatkan bagian jika berhasil menjual barang hasil rampokan.
"Tiga orang yang melakukan aksinya terhadap korban. Sedangkan satu tersangka bernama Muji berperan mencari pembeli mobil milik korban,” jelasnya.
Dijelaskan Imam, sebelum kejadinan itu tersangka Arif dan Agus bertamu dan sempat ngopi di rumah korban. "Setelah korban tidur, lalu tersangka Rois menyusul dengan membawa besi untuk menghabisi korban, lalu Agus dan Arif yang memukul korban menggunakan besi,” jelasnya.
Selanjutnya para tersangka mengikat korban mengunakan kain hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit mobil merek Kijang Innova warna hitam Nopol BG 1653 JP, 5 buah BPKB, dan 1 buah handphone merk Oppo A1k.
"Barang bukti potongan besi panjang dan batu ulekan untuk menghabisi korban berhasil ditemukan di lokasi kejadian,” katanya.
Dan hingga saat ini polisi masih memburu satu tersangka Agus yang masih buron. Polisi juga meminta agar tersangka Agus menyerahkan diri. "Untuk tersangka Agus sebaiknya menyerahkan diri," katanya.
Sementara itu pengakuan dari tersangka Arif, nekat melakukan aksi itu karena rencananya uang dari penjualan mobil akan digunakan untuk membayar hutang Agus. “Saya menyesal, ini karena Agus ada hutang, jadi kami membantu Agus untuk membayar hutangnya,” ungkap Arif.
Kini ketuga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan Pasal 340 jo 363 dengan ancaman hukuman mati maksimal seumur hidup.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i didampingi Kasat Reskrim mengatakan, para tersangka sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu . "Para tersangka ini Arif Widianto, Agus (masih buron) dan Rois, sebelum mendatangi rumah korban mereka memgkonsumsi sabu," jelas Imam di Mapolres Banyuasi.
Sementara itu peran tersangka Muji tidak ikut melakukan eksekusi pada saat kejadian. Muji hanya berperan untuk mencarikan pembeli mobil yang mereka rampok dari korban.Dan nantinya, Muji akan mendapatkan bagian jika berhasil menjual barang hasil rampokan.
"Tiga orang yang melakukan aksinya terhadap korban. Sedangkan satu tersangka bernama Muji berperan mencari pembeli mobil milik korban,” jelasnya.
Dijelaskan Imam, sebelum kejadinan itu tersangka Arif dan Agus bertamu dan sempat ngopi di rumah korban. "Setelah korban tidur, lalu tersangka Rois menyusul dengan membawa besi untuk menghabisi korban, lalu Agus dan Arif yang memukul korban menggunakan besi,” jelasnya.
Selanjutnya para tersangka mengikat korban mengunakan kain hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit mobil merek Kijang Innova warna hitam Nopol BG 1653 JP, 5 buah BPKB, dan 1 buah handphone merk Oppo A1k.
"Barang bukti potongan besi panjang dan batu ulekan untuk menghabisi korban berhasil ditemukan di lokasi kejadian,” katanya.
Dan hingga saat ini polisi masih memburu satu tersangka Agus yang masih buron. Polisi juga meminta agar tersangka Agus menyerahkan diri. "Untuk tersangka Agus sebaiknya menyerahkan diri," katanya.
Sementara itu pengakuan dari tersangka Arif, nekat melakukan aksi itu karena rencananya uang dari penjualan mobil akan digunakan untuk membayar hutang Agus. “Saya menyesal, ini karena Agus ada hutang, jadi kami membantu Agus untuk membayar hutangnya,” ungkap Arif.
Kini ketuga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan Pasal 340 jo 363 dengan ancaman hukuman mati maksimal seumur hidup.
(don)