Bengis! Ini Tampang 4 Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Banyuasin

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 15:17 WIB
loading...
Bengis! Ini Tampang...
Satreskrim Polres Banyuasin menangkap empat pelaku pembunuhan dan perampokan sadis terhadap Sunardi dan istrinya Sri Narti warga Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A A A
BANYUASIN - Satreskrim Polres Banyuasin menangkap empat pelaku pembunuhan dan perampokan sadis terhadap Sunardi (53) dan istrinya Sri Narti (50) warga Desa Nunggal Sari, Pulau Rimau, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafi'i, melalui Kasat Reskrim, AKP Harry Dinar, mengatatakan keempat perampok dan pembunuh bengis yang ditangkap itu yakni Yuda (43), Kailani (49), RA (16), dan Muhamad Renaldi (39).



"Ada satu orang pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran petugas berinisial KE," katanya, Jumat (14/10/2022).

Harry menjelaskan, penangkapan para perampok sadis terhadap Kepala Dusun (Kadus) III Desa Nunggal Sari, Sunardi dan istrinya ini berawal saat tim gabungan melakukan penyisiran dan berpapasan dengan speed boat yang ditumpangi tersangka Yuda dan Kailani.



Saat itu, petugas menghentikan lanju speed boat itu dan meminta agar menepi ke daratan. "Tapi saat menepi keduanya mencoba melarikan diri, tindakan tegas pun dilakukan dengan melumpuhkan mereka dengan tembakan di kaki," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku ikut terlibat dalam aksi perampokan dan pembunuhan tersebut. Mereka lalu diamankan ke Polres Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut.



"Dari pengembangan keduanya petugas kemudian menangkap pelaku RA. Sementara Muhamad Renaldi diamankan oleh Jatanras Polda Sumsel lalu diserahkan kepada penyidik Polres Banyuasin," katanya.

Selain keempatnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya gelang emas dan handphone milik korban, puluhan slot rokok yang dicuri dari toko, uang tunai, serta sejumlah barang lainnya dengan total nilai kerugian korban mencapai Rp383 juta.

"Ke emapatnya saat ini masih diperiksa guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2273 seconds (0.1#10.140)