Gerebek Tempat Produksi Pupuk Oplosan, Polisi Tangkap 3 Tersangka di Banyuasin

Senin, 25 Juli 2022 - 23:51 WIB
loading...
Gerebek Tempat Produksi Pupuk Oplosan, Polisi Tangkap 3 Tersangka di Banyuasin
Polisi menunjukkan pupuk oplosan yang telah diamankan dalam penggerebekan salah satu gudang yang menjadi lokasi pengoplosan pupuk. Foto: Istimewa
A A A
BANYUASIN - Satreskrim Polres Banyuasin , menggerebek tempat produksi pupuk oplosan di Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yakni F, RM dan M, termasuk ratusan pupuk oplosan.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengungkapkan bahwa modus para tersangka yakni dengan cara melakukan pemesanan pupuk bersubsidi merk SP36 dan Ponska dari Provinsi Lampung.


"Pupuk SP36 diganti karungnya menjadi karung Mahkota TSP berwarna ungu dan pupuk Phonska diganti karungnya menjadi karung Hi-Kay dan Mahkota warna orange," ujar Hary Dinar, Senin (25/7/2022).



Menurutnya, para tersangka menjual pupuk tersebut seharga Rp300 ribu per karung, dengan modal Rp250 ribu per karung. Selain di Banyuasin, para tersangka juga menjual pupuk oplosan tersebut di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga ke Provinsi Jambi.

"Kasus ini sudah berjalan sekitar empat bulan, mereka menjual tergantung pemesanan. Keuntungan yang mereka dapat yakni Rp50 ribu per karungnya. Jika yang dijual sebanyak 1 ton saja, artinya sudah untung Rp1 juta,” bebernya.



Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Banyuasin, Iptu Almukminin menambahkan, dari tangan para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 alat jahit, benang dengan warna berbeda, nota pembelian, cap 575 karung pupuk oplosan atau sekitar 28,70 dan 606 karung pupuk kosong.

"Tersangka terancam dikenakan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 99, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp3 miliar,” ungkapnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)