Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Jual Beli Bahan Baku Steak Ikan Tengiri
loading...
A
A
A
SURABAYA - Supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya, AR ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian bahan baku steak ikan tengiri senilai Rp569,56 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan, AR dalam perkara ini berperan untuk membuat kajian fiktif antara PT Perikanan Nusantara Persero dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI). "Sehingga negara harus mengalami kerugian," katanya, Jumat (26/5/2023).
Dalam kasus ini, AR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Ananto.
Baca juga: Mahasiswa Vokasi Unair Praktik Jadi Pengusaha Melalui Demoday Bazzar
Sementara itu, untuk tersangka S yang merupakan Direktur Utama PT ILI berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. "Nanti jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," tandas Ananto.
Kasus ini bermula pada 23 Januari 2018. Saat itu, PT Perikanan Nusantara melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku, PT ILI, dimana S menjabat sebagai direktur utama. Tersangka S menerima uang pembayaran senilai total Rp638,56 juta untuk pembelian sebanyak 14 ribu kilogram (kg) bahan baku ikan tengiri steak.
Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan. Tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tengiri steak sekitar Rp100 juta. Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569,56 juta. Saat ini, S mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim
Lihat Juga: 4 Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Ditahan Kejati Jateng, Kerugian Negara Rp103 Miliar
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan, AR dalam perkara ini berperan untuk membuat kajian fiktif antara PT Perikanan Nusantara Persero dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI). "Sehingga negara harus mengalami kerugian," katanya, Jumat (26/5/2023).
Dalam kasus ini, AR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Ananto.
Baca juga: Mahasiswa Vokasi Unair Praktik Jadi Pengusaha Melalui Demoday Bazzar
Sementara itu, untuk tersangka S yang merupakan Direktur Utama PT ILI berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. "Nanti jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," tandas Ananto.
Kasus ini bermula pada 23 Januari 2018. Saat itu, PT Perikanan Nusantara melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku, PT ILI, dimana S menjabat sebagai direktur utama. Tersangka S menerima uang pembayaran senilai total Rp638,56 juta untuk pembelian sebanyak 14 ribu kilogram (kg) bahan baku ikan tengiri steak.
Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan. Tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tengiri steak sekitar Rp100 juta. Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569,56 juta. Saat ini, S mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim
Lihat Juga: 4 Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Ditahan Kejati Jateng, Kerugian Negara Rp103 Miliar
(msd)