Terekam CCTV Curi 4 HP di Kampus UIN Imam Bonjol, Resedivis Tak Berkutik Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
PADANG - Seorang resedivis spesialis bobol rumah berinsiail RN, tak berkutik ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di daerah Kuranji Kota Padang, usai terekam CCTV menggondol 4 unit HP di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol.
Kepada polisi, tersangka RN mengaku telah beraksi di 10 TKP di lingkungan kampus yang ada di Kota Padang.
Dalam rekaman CCTV di ruang Rektorat Kampus UIN Imam Bonjol di Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji, tampak seorang pria yang menggunakan baju berwarna hitam memasuki ruangan kantor dan mengambil 4 unit HP.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di salah satu rumah kontrakan di daerah Durian Taruang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
RN pun tak dapat berkutik saat digrebeg oleh petugas di rumah kontrakannya dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti 4 unit HP hasil curian.
Bersama barang bukti tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi menyebutkan, tersangka RN merupakan resedivis kasus spesialis bobol rumah yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan Klas IIA Padang.
“Tersangka mengaku telah beraksi di 10 TKP di lingkungan kampus yang ada di Kota Padang,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka RN mengaku telah beraksi di 10 TKP di lingkungan kampus yang ada di Kota Padang.
Baca Juga
Dalam rekaman CCTV di ruang Rektorat Kampus UIN Imam Bonjol di Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji, tampak seorang pria yang menggunakan baju berwarna hitam memasuki ruangan kantor dan mengambil 4 unit HP.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di salah satu rumah kontrakan di daerah Durian Taruang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
RN pun tak dapat berkutik saat digrebeg oleh petugas di rumah kontrakannya dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti 4 unit HP hasil curian.
Bersama barang bukti tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi menyebutkan, tersangka RN merupakan resedivis kasus spesialis bobol rumah yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan Klas IIA Padang.
“Tersangka mengaku telah beraksi di 10 TKP di lingkungan kampus yang ada di Kota Padang,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(nic)