Di Tengah Pandemi COVID-19, Pemkot Salatiga Gagas Kantor Rp300 M

Rabu, 22 Juli 2020 - 16:09 WIB
loading...
Di Tengah Pandemi COVID-19, Pemkot Salatiga Gagas Kantor Rp300 M
Suasana kantor Pemkot Salatiga. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Pemkot Salatiga berencana membangun gedung kantor terpadu di atas tanah seluas lima hektare di kawasan jalan lingkar selatan (JLS). Pembangun gedung kantor Pemkot Salatiga diestimasikan menghabiskan biaya berkisar Rp250 miliar-300 miliar.

(Baca juga: Satu Keluarga Pembunuh Tetangganya Sendiri Dibekuk Polisi )

Wali Kota Salatiga , Yuliyanto mengatakan, untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkot Salatiga akan melakukan terobosan, yakni pinjam dana. Sebab Pemkot Salatiga tidak bisa serta merta mengalokasikan anggaran sebesar itu di APBD.

"Anggaran sebesar itu, tidak bisa serta merta di alokasikan karena akan menghabiskan APBD. Karena itu, butuh terobosan. Salah satunya, pinjam dana," katanya, Rabu (22/7/2020).

Namun, kata Yuliyanto, langkah tersebut harus dikonsultasikan Kemendagri, Kemenkeu dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu. (Baca juga: Kekasih Cantiknya Selingkuh, Pria Ini Sebar Foto Syur ke Medsos )

"Pembangunan gedung perkantoran terpadu Pemkot Salatiga di JLS membutuhkan anggaran besar kurang lebih berkisar Rp250 miliar-300 miliar. Lebih baik kami pinjam dana dan dikembalikan dengan cadangan APBD setiap tahun selama 5-6 tahun ke depan,” ujarnya.

Menurut Yuliyanto, dari perhitungan kasar, APBD Salatiga apabila diizinkan dan tidak menyalahi regulasi, masih mampu membayar angsuran pinjaman dengan kekuatan Rp50 miliar per tahun. "Semoga bisa dan diizinkan. Jika diizinkan rencananya pembangunan akan dimulai tahun 2021," katanya.

(Baca juga: Sekda Jombang Positif COVID-19, Seluruh Pegawai Dirapid Test )

Ketua DPRD Kota Salatiga , Dance Ishak Palit menyatakan, pembangunan gedung terpadu ini memang dibutuhkan agar pusat perkantoran di Salatiga bertempat di satu lokasi. Ini juga bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Namun, itu harus mendapatkan izin dari lembaga lebih tinggi yakni Kemendagri, Kemenkeu dan BPK. Dan harus ada payung hukumnya," tandasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)