Sangar saat Beraksi, Preman Todongkan Pistol ke Pedagang Ambruk Ditembak Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 17:11 WIB
loading...
Sangar saat Beraksi, Preman Todongkan Pistol ke Pedagang Ambruk Ditembak Polisi
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan tersangka penodongan dan pemerasan disertai barang bukti pistol mainan. Foto/MPI/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Preman yang menodongkan pistol ke pedagang di Pasar Rengas Dengklok dan melakukan pemerasan akhirnya tak berkutik ditangkap polisi. Tersangka JP (38) terpaksa ditembak karena melawan dan mengancam petugas saat akan ditangkap.

Saat melakukan pemalakan pelaku dalam kondisi mabuk dan memegang pistol. Ulah tersangka terekam dalam video amatir dan viral.



Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan polisi langsung bergerak cepat ketika aksi pemalakan yang dilakukan viral di media sosial pada Selasa (9/5/2023).

Tersangka dalam tayangan video terlihat meminta uang dan mengancam pedagang dengan benda mirip pistol.

"Setelah kami selidiki senjata yang digunakan pelaku merupakan pistol mainan," kata Wirdhanto saat ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (10/5/23).

Menurut Wirdhanto, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan pengangguran dan warga Kecamatan Rengasdengklok. Saat video viral tersebut pelaku meminta uang kepada seorang pedagang sebesar Rp300.000.



Namun oleh pedagang pelaku dikasih uang Rp100.000 hingga pelaku marah. Cekcok mulutpun terjadi dan pelaku kesal kemudian mencabut pistol mainan tersebut untuk menakuti pedagang.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui dalam kondisi mabuk dan pistol yang digunakan merupakan pistol mainan," katanya.

Wirdahnto mengatakan, dari pengakuan pelaku sudah menjalankan aksi pemalakan kepada pedagang di Pasar Rengasdengklok 3 bulan kebelakang.

Tercatat sudah ada 5 korban yang sudah dipalak oleh pelaku. Pelaku dalam menjalankan aksinya menyasar kepada pedagang dengan meminta uang antara Rp50.000 hingga Rp300.000 per pedagang.

"Pelaku meminta japrem pedagang nilainya variatif," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2168 seconds (0.1#10.140)