Belasan Pemuda Bawa Senjata Tajam Ngamuk di Cicalengka Bandung, 4 Dibekuk Polisi

Senin, 06 Mei 2024 - 18:53 WIB
loading...
Belasan Pemuda Bawa...
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para pemuda yang mengamuk di kawasan Cipeutang, terowongan Cikopo, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Ahad (5/5/2024) dini hari. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Cicalengka dan Satreskrim Polresta Bandung menangkap 4 dari 15 pemuda bersenjata tajam yang mengamuk di kawasan Cipeutang, terowongan Cikopo, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Ahad (5/5/2024) dini hari. Saat kejadian, para pelaku membacok 7 orang.

Mereka ditangkap polisi di rumah masing-masing dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ironisnya, salah satu pelaku masih di bawah umur.

“Alhamdulillah Polresta Bandung dalam kurun waktu kurang dari 24 jam bisa mengamankan para pelaku pengeroyokan di Cicalengka pada 5 Mei 2024. Para pelaku ditangkap pada 6 Mei," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (6/4/2024).



Kombes Pol Kusworo menyatakan, setelah kejadian 7 korban melapor ke polsek. Tim Unit Reskim Polsek Cicalengka dan Satreskrim Polresta Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi mendapatkan infornasi gerombolan bermotor yang mengamuk dan melakukan aksi pembacokan berjumlah 15 hingga 20 orang.

“Kami mengidentifikasi empat orang di antaranya dan langsung ditangkap saat berada di rumah masing-masing," ujar Kombes Pol Kusworo.

Kapolresta Bandung menuturkan, kronologi kejadian berawal saat para tersangka sedang berkumpul melihat pengendara motor yang pernah menganiaya salah seorang dari mereka. Kemudian, para tersangka mengejar hingga menyalip motor korban dan melakukan pengeroyokan.

"Korban lari ke warung. Kemudian dikejar oleh tersangka. Di warung, para pelaku melakukan pemukulan dan pembacokan secara membabi buta ke lingkungan sekitarnya. Jadi hal ini merupakan salah sasaran melakukan penganiayaan kepada korban," tutur Kapolresta Bandung.



Kombes Pol Kusworo mengatakan pelaku lain masih dikejar dan polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) termasuk inisiator pengeroyokan yang merasa dianiaya dan ternyata salah sasaran. Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana ayat dua dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Para pelaku yang melakukan aksi pembacokan merupakan anggota geng motor Moonraker. Korban yang terkena bacokan merupakan warga yang sedang berada di warung," ucap Kombes Pol Kusworo.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)