Ogah Bayar saat Makan di Warung, 2 Pria Ngaku Preman Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Dua orang pria diringkus polisi lantaran enggan membayar makan di warung lesehan di Bandarlampung. Saat ditagih, keduanya mengaku sebagai preman kepada pemilik warung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/4/2024) dini hari di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandarlampung. Kedua pelaku berinisial JK (35) dan MA (23) tersebut sudah ditangkap dari dua lokasi yang berbeda pada Rabu (8/5/2024).
Menurut Kurmen, pada saat peristiwa terjadi keduanya mengaku sebagai preman sehingga tidak terima saat pemilik warung meminta bayaran. “Saat ditagih, kedua pelaku malah marah dan mengancam akan membunuh sambil menodongkan pisau," ujarnya, Jumat (10/5/2024).
Dia menambahkan, kedua pelaku ini juga mengancam para pengunjung warung lesehan lainnya agar tidak ikut campur. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yang ditangkap yakni dua bilah pisau.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana Subsider 365 KUHPidana.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/4/2024) dini hari di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandarlampung. Kedua pelaku berinisial JK (35) dan MA (23) tersebut sudah ditangkap dari dua lokasi yang berbeda pada Rabu (8/5/2024).
Menurut Kurmen, pada saat peristiwa terjadi keduanya mengaku sebagai preman sehingga tidak terima saat pemilik warung meminta bayaran. “Saat ditagih, kedua pelaku malah marah dan mengancam akan membunuh sambil menodongkan pisau," ujarnya, Jumat (10/5/2024).
Dia menambahkan, kedua pelaku ini juga mengancam para pengunjung warung lesehan lainnya agar tidak ikut campur. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yang ditangkap yakni dua bilah pisau.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana Subsider 365 KUHPidana.
(wib)